BERITASOLORAYA.com – Para penerima dana PIP harus tahu mengenai beberapa hal sebelum waktu pencairan. Kemendikbud telah menetapkan beberapa hal dalam hal pemberian PIP ini melalui peraturan perundang-undangan. Seperti salah satunya, melakukan aktivasi rekening simpanan pelajar (SimPel) oleh peserta didik.
Mari simak, apa saja yang harus diperhatikan peserta didik saat akan menerima bantuan PIP dari Kemendikbud. Jangan sampai ketinggalan info, berujung batal cairnya dana PIP.
Kemendikbud juga menginfokan hal-hal mengenai persyaratan aktivasi rekening untuk penerima PIP bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan peserta didik jenjang pendidikan menengah.
Jika tak mau melewatkan informasi seputar aktivasi rekening, artikel ini harus dibaca sampai habis. Akan dijabarkan pula berapa nominal PIP yang akan diberikan pada masing-masing jenjang pendidikan.
Sementara itu, aktivasi rekening sangat diwajibkan mengingat nantinya ke rekening SimPel inilah bantuan PIP akan disalurkan dari Kemendikbud pada peserta didik.
Maka, berikut ini adalah persyaratan-persyaratan aktivasi rekening bagi jenjang pendidikan dasar:
1. Surat keterangan aktivasi harus ada, yang mana ini wajib diterbitkan oleh kepala sekolah dari peserta didik.
2. Identitas peserta didik jenjang pendidikan dasar, seperti SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A dan Paket B.