PNS CEK, Ini Daftar Gaji Terbaru Kalau Single Salary Resmi Diterapkan Oleh Pemerintah, Nominalnya Gede Banget

- 7 Juli 2023, 16:23 WIB
Ilutrasi--cek besaran tukin PNS terbaru 2023
Ilutrasi--cek besaran tukin PNS terbaru 2023 /Screenshot/

 

 
 
BERITASOLORAYA.com - Setelah Jokowi setuju untuk menaikan gaji PNS di tahun 2023 ini, PNS bisa mengecek update gaji kalau skema single salary resmi diberlakukan oleh pemerintah.
 
Skema single salary memang sedang diperbicarakan oleh PNS di seluruh Indonesia dalam beberapa tahun belakangan ini.
 
Kalau PNS digaji dengan sistem single salary, maka PNS akan mendapatkan penghasilan bulanan tanpa adanya komponen tunjangan yang terpisah.

Baca Juga: SURGANYA NTB! 5 Rekomendasi Destinasi Wisata di Nusa Tenggara Barat yang Mempesona, Pemandangannya Kece Banget


Kalau single salary diterapkan dalam menggaji PNS oleh pemerintah, maka PNS tidak akan mendapatkan komponen tunjangan suami/istri, tunjangan beras sampai tunjangan lainnya yang dihapuskan dalam gaji pokok bulanan PNS.

Kalau skema single salary diterapkan, maka PNS dari golongan I, II, III dan IV akan mendapatkan gaji yang tinggi dan nominalnya naik drastis sekali.

Berikut ini adalah tabel gaji PNS dari golongan I, II, III sampai IV dengan menggunakan metode single salary:

Baca Juga: WAJIB TAHU! Jadwal CPNS 2023 Sebentar Lagi Dibuka, Lengkapi Persyaratan Utama ini dan Cek Batas Usia Aman

(PNS Jabatan Fungsional)

JF/1 Rp3.100.000

JF/2 Rp3.568.100

JF/3 Rp4.106.883

Baca Juga: SAH, Pemerintah Imbau Pelamar CPNS 2023 Tak Boleh Lakukan 2 Hal Ini, Auto Gugur dalam Seleksi

JF/4 Rp4.727.022

JF/5 Rp5.440.803

JF/6 Rp6.262.364

Baca Juga: Spoiler One Piece 1087: Ungkap Kekuatan Baru Luffy, Siap Hadapi Seraphim dalam Pertarungan Besar!

JF/7 Rp7.207.981

JF/8 Rp8.296.386

JF/9 Rp9.549.140

Baca Juga: Bercerai dari Teddy Soeriaadmadja, Ini Profil Raihaanun, Aktris Peraih Piala Citra, Menikah di Usia 18 tahun

JF/10 Rp10.991.061


Jadi, itulah skema gaji yang akan didapatkan oleh PNS Indonesia jika skema single salary diterapkan.

Semoga artikel ini bermanfaat. ***

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah