Kalau single salary diterapkan dalam menggaji PNS oleh pemerintah, maka PNS tidak akan mendapatkan komponen tunjangan suami/istri, tunjangan beras sampai tunjangan lainnya yang dihapuskan dalam gaji pokok bulanan PNS.
Kalau skema single salary diterapkan, maka PNS dari golongan I, II, III dan IV akan mendapatkan gaji yang tinggi dan nominalnya naik drastis sekali.
Berikut ini adalah tabel gaji PNS dari golongan I, II, III sampai IV dengan menggunakan metode single salary:
Baca Juga: WAJIB TAHU! Jadwal CPNS 2023 Sebentar Lagi Dibuka, Lengkapi Persyaratan Utama ini dan Cek Batas Usia Aman
(PNS Jabatan Fungsional)
JF/1 Rp3.100.000
JF/2 Rp3.568.100
JF/3 Rp4.106.883
Baca Juga: SAH, Pemerintah Imbau Pelamar CPNS 2023 Tak Boleh Lakukan 2 Hal Ini, Auto Gugur dalam Seleksi
JF/4 Rp4.727.022
JF/5 Rp5.440.803
JF/6 Rp6.262.364
Baca Juga: Spoiler One Piece 1087: Ungkap Kekuatan Baru Luffy, Siap Hadapi Seraphim dalam Pertarungan Besar!
JF/7 Rp7.207.981
JF/8 Rp8.296.386
JF/9 Rp9.549.140
Baca Juga: Bercerai dari Teddy Soeriaadmadja, Ini Profil Raihaanun, Aktris Peraih Piala Citra, Menikah di Usia 18 tahun
JF/10 Rp10.991.061
Jadi, itulah skema gaji yang akan didapatkan oleh PNS Indonesia jika skema single salary diterapkan.
Semoga artikel ini bermanfaat. ***