PENTING! Peraturan Terbaru Seragam Sekolah SD, SMP, SMA Tahun Ajaran 2023-2024, Jangan Sampai Keliru…

- 7 Juli 2023, 15:46 WIB
Ilustrasi - Peraturan terbaru tentang seragam sekolah peserta didik di jenjang SD, SMP, dan SMA tahun ajaran 2023/2024
Ilustrasi - Peraturan terbaru tentang seragam sekolah peserta didik di jenjang SD, SMP, dan SMA tahun ajaran 2023/2024 /Instagram @sma.tarunanusantara

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud resmi merilisi peraturan terbaru yang mengatur penggunaan seragam sekolah untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK pada tahun ajaran 2023/2024. Kebijakan ini bahkan sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, simak di artikel ini ulasannya!

Peraturan mengenai penggunaan seragam sekolah SD, SMP, SMA/SMK ini bertujuan untuk menumbuhkan nasionalisme, meningkatkan kesetaraan, dan meningkatkan disiplin serta tanggung jawab dari para peserta didik.

Oleh karena itu, kamu yang akan memasukin sekolah di tahun ajaran baru ini jangan sampai salah dalam menggunakan seragam.

Baca Juga: Ternyata Begini Peraturan Seragam Sekolah Siswa SMP, Jangan Sampai Salah Cermati Model dan Waktu Pemakaian

Langsung saja simak informasi dari BeritaSoloRaya.com berikut ini yang dikutip melalui Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 yaitu:

Pakaian Seragam Nasional

Merupakan seragam sekolah yang digunakan pada hari belajar oleh peserta didik dengan ketentuan untuk model dan warnanya yang telah berlaku secara nasional.

Pakaian seragam nasional ini digunakan oleh para peserta didik pada hari Senin dan Kamis, serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Baca Juga: LOH! Masih Bingung Model sampai Waktu Pemakaian? Cek Peraturan Seragam Sekolah Khusus SMA dan SMK Ini..

Adapun pada saat hari upacara bendera wajib dilengkapi dengan atribut pelengkap, meliputi topi, dasi, sepatu hitam, kaos kaki putih polos minimal 10cm di atas mata kaki, ikat pinggang hitam lebar 3cm, dan badge.

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x