BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud resmi merilisi peraturan terbaru yang mengatur penggunaan seragam sekolah untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK pada tahun ajaran 2023/2024. Kebijakan ini bahkan sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, simak di artikel ini ulasannya!
Peraturan mengenai penggunaan seragam sekolah SD, SMP, SMA/SMK ini bertujuan untuk menumbuhkan nasionalisme, meningkatkan kesetaraan, dan meningkatkan disiplin serta tanggung jawab dari para peserta didik.
Oleh karena itu, kamu yang akan memasukin sekolah di tahun ajaran baru ini jangan sampai salah dalam menggunakan seragam.
Langsung saja simak informasi dari BeritaSoloRaya.com berikut ini yang dikutip melalui Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 yaitu:
Pakaian Seragam Nasional
Merupakan seragam sekolah yang digunakan pada hari belajar oleh peserta didik dengan ketentuan untuk model dan warnanya yang telah berlaku secara nasional.
Pakaian seragam nasional ini digunakan oleh para peserta didik pada hari Senin dan Kamis, serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Adapun pada saat hari upacara bendera wajib dilengkapi dengan atribut pelengkap, meliputi topi, dasi, sepatu hitam, kaos kaki putih polos minimal 10cm di atas mata kaki, ikat pinggang hitam lebar 3cm, dan badge.