BERITASOLORAYA.com – Pembahasan tenaga honorer atau non-ASN kini tengah hangat diperbincangkan karena semakin mendekati bulan November. Pasalnya, pada bulan tersebut tidak boleh lagi ada tenaga honorer di instansi.
Sesuai dengan UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bahwa tenaga non-ASN atau honorer tidak ada lagi mulai 28 November 2023.
Nasib tenaga honorer tentu menjadi pertanyaan, apakah langsung PHK begitu saja atau masih diperbolehkan bekerja dengan mekanisme tertentu?
Apalagi jumlah honorer atau non-ASN di Indonesia memiliki angka yang cukup besar, yakni mencapai angka 2,3 juta orang.
Informasi terbaru mengenai nasib tenaga honorer tengah dikaji oleh pihak-pihak terkait. Namun ada beberapa hal yang sudah dibagikan.
Alex Denni, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengungkapkan bahwa perkiraan jumlah tenaga honorer awalnya di angka 400.000, tapi setelah didata naik menjadi 2,3 juta.
Alex mengatakan, “Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu di data ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah,”
Seperti yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman menpan pada 9 Juli 2023, pemerintah kini tengah solusi atau cara sehingga tidak ada PHK massal sesuai dengan perintah presiden.
Baca Juga: WOW HAMPIR SELESAI, 93 Persen Calon PPPK Guru di Jawa Timur Segera Dapat SK Pengangkatan