BERITASOLORAYA.com - PNS (Pegawai Negeri Sipil) pasti gembira. Hal ini dikarenakan ada wacana single salary yang membuat gaji PNS akan naik secara besar-besaran.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari sumbarprov.go.id pada Minggu, 9 Juli 2023, PNS bisa menjadi makmur karena sistem single salary atau sistem penggajian tunggal, hal ini akan lebih memihak aparatur negara karena faktor standar kelayakan hidup.
Sistem single salary ini nantinya akan menjumlahkan seluruh jenis pendapatan yang diperoleh PNS.
Single Salary bagi PNS didasarkan pada nilai terhadap kinerja per jabatan. Sistem tersebut dinilai lebih baik sebab sistem penggajian PNS yang saat ini digunakan terdiri dari jabatan, kinerja, grade, dan step.
Dalam wacana sistem single salary, penghasilan PNS akan ditotal berdasarkan grade. Grade penilaian PNS dimulai dari grade 1-17. Selain itu, untuk golongan akan diistilahkan dengan step. Step disini dimulai dari step 1-10.
Sebagai contoh, untuk PNS golongan tertinggi yang masuk grade satu step 10, gaji bersih minimal sekitar Rp5.400.000. Sedangkan PNS yang menempati grade 17 di step yang sama, maksimalnya akan menerima penghasilan bersih hingga Rp57.200.000.
Grade dan step dalam sistem single salary PNS, akan ditingkatkan berdasarkan kinerja masing-masing.
Baca Juga: MANTAP! KemenpanRB Sebutkan Kategori Tenaga Honorer yang Aman Penghapusan, Skemanya sudah Final