WOW HAMPIR SELESAI, 93 Persen Calon PPPK Guru di Jawa Timur Segera Dapat SK Pengangkatan

- 9 Juli 2023, 13:13 WIB
Progress penetapan NI PPPK guru 2022 berdasarkan informasi dari Kanreg 2 BKN Surabaya
Progress penetapan NI PPPK guru 2022 berdasarkan informasi dari Kanreg 2 BKN Surabaya / tangkapan layar Instagram @bkn2surabaya

BERITASOLORAYA.com – Pengangkatan guru-guru honorer menjadi ASN PPPK guru 2022 segera terealisasikan melalui penetapan NI PPPK guru 2022 yang disetujui oleh BKN.

Disebutkan dalam peraturan BKN 2019, dalam hal ini PPPK guru, pengangkatan baru bisa dilakukan ketika para calon PPPK guru terkait telah memperoleh NIP.

Kemudian, usai mendapat NIP para calon PPPK guru akan mendapat penetapan pengangkatan dari pejabat PPK terkait.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Wisata Jogja Sekitar Malioboro, Penuh Spot Foto Hits dan Instagramable, Tujuan Liburan Populer!

Artikel kali ini akan menyebutkan progress dari NI PPPK guru 2022 sekitar Kota Batu, Surabaya, dan kota/kabupaten lain di Provinsi Jawa Timur.

Kanreg 2 BKN Surabaya memang kantor regional BKN untuk wilayah kerja Jawa Timur, maka para calon PPPK guru 2022 yang berdomisili di Jawa Timur wajib memantau progress NI PPPK guru 2022 di kanreg ini.

Sebelumnya, pada tanggal 7 Juli 2023 kemarin progress dari penetapan NI PPPK guru sudah 90%, artinya seluruh calon PPPK guru di wilayah Jawa Timur yang usulnya telah disetujui, siap diangkat sebagai ASN PPPK guru yang resmi.

Baca Juga: PNS Makmur! Gaji Bisa Naik Besar-besaran karena Wacana Single Salary, Apa itu?

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram @bkn2surabaya, berikut ini progress terbaru dari penetapan NI PPPK guru 2022 yang disebarkan oleh Kanreg 2 BKN Surabaya:

1. Provinsi Jawa Timur: Usul masuk sebanyak 2410, yang telah dinyatakan Acc sebanyak 2115 dan berkas yang harus dikembalikan ke instansi sebanyak 74 usul.

2. Kota Batu: Usul masuk sebanyak 78, dan seluruh usul yang masuk telah dinyatakan Acc.

3. Kota Blitar: Usul masuk sebanyak 118, yang telah dinyatakan Acc sebanyak 114 dan berkas yang harus dikembalikan ke instansi sebanyak 4 usul.

Baca Juga: Inilah 3 Desa Terindah Indonesia, Salah Satunya Masuk Terindah di Dunia, Ada Sedimen Berusia 350 Juta Tahun

4. Kota Probolinggo: Usul masuk sebanyak 88, dan seluruh usul yang masuk telah dinyatakan Acc.

5. Kota Pasuruan: Usul masuk sebanyak 157, yang telah dinyatakan Acc sebanyak 154 dan berkas yang harus dikembalikan ke instansi sebanyak 2 usul.

6. Kota Malang: Usul masuk sebanyak 291, yang telah dinyatakan Acc sebanyak 290 dan berkas yang tidak memenuhi syarat sebanyak 1 usul.

7. Kota Madiun: Usul masuk sebanyak 189, dan seluruh usul yang masuk telah dinyatakan Acc.

8. Kota Mojokerto: Usul masuk sebanyak 129, dan seluruh usul yang masuk telah dinyatakan Acc.

9. Kota Surabaya: Usul masuk sebanyak 1.476, yang telah dinyatakan Acc sebanyak 1.203 dan berkas yang harus dikembalikan ke instansi sebanyak 25 usul.

10. Kota Kediri: Usul masuk sebanyak 224, dan seluruh usul yang masuk telah dinyatakan Acc.

Baca Juga: MANTAP! KemenpanRB Sebutkan Kategori Tenaga Honorer yang Aman Penghapusan, Skemanya sudah Final

11. Kabupaten Lamongan: Usul masuk sebanyak 975, dan seluruh usul yang masuk telah dinyatakan Acc.

12. Kabupaten Tuban: Usul masuk sebanyak 527, yang telah dinyatakan Acc sebanyak 576 dan berkas yang harus dikembalikan ke instansi sebanyak 1 usul.

13. Kabupaten Pacitan: Usul masuk sebanyak 351, yang telah dinyatakan Acc sebanyak 349 dan berkas yang harus dikembalikan ke instansi sebanyak 2 usul.

14. Kabupaten Ponorogo: Usul masuk sebanyak 541, yang telah dinyatakan Acc sebanyak 539 dan berkas yang harus dikembalikan ke instansi sebanyak 2 usul.

15. Kabupaten Magetan: Usul masuk sebanyak 464, yang telah dinyatakan Acc sebanyak 463 dan berkas yang harus dikembalikan ke instansi sebanyak 1 usul.

16. Kabupaten Ngawi: Usul masuk sebanyak 1.240, yang telah dinyatakan Acc sebanyak 1.239 dan berkas yang harus dikembalikan ke instansi sebanyak 1 usul.

17. Kabupaten Nganjuk: Usul masuk sebanyak 823, yang telah dinyatakan Acc sebanyak 821 dan berkas yang harus dikembalikan ke instansi dengan berkas yang tidak memenuhi syarat masing-masing sebanyak 1 usul.

18. Kabupaten Trenggalek: Usul masuk sebanyak 969, dan seluruh usul yang masuk telah dinyatakan Acc.

19. Kabupaten Tulungagung: Usul masuk sebanyak 1.247, dan seluruh usul yang masuk telah dinyatakan Acc.

20. Kabupaten Kediri: Usul masuk sebanyak 819, yang telah dinyatakan Acc sebanyak 812 dan berkas yang harus dikembalikan ke instansi dengan berkas yang tidak memenuhi syarat masing-masing sebanyak 7 usul.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x