5. Kabupaten Sumba Barat Daya: Usulan masuk sebanyak 20, dan seluruh usul telah dinyatakan Acc.
6. Provinsi Bali: Usulan masuk sebanyak 13, dan seluruh usul telah dinyatakan Acc.
7. Kabupaten Flores Timur: Usulan masuk sebanyak 50, yang dinyatakan Acc sebanyak 49 dan 1 usul dinyatakan tidak sesuai hingga harus dikembalikan ke instansi.
8. Kabupaten Nagekeo: Usulan masuk sebanyak 10, yang dinyatakan Acc sebanyak 9 usul.
9. Kabupaten Sumba Timur: Usulan masuk sebanyak 26, yang dinyatakan Acc sebanyak 22 usul dan 3 usul dinyatakan tidak sesuai hingga harus dikembalikan ke instansi.
10. Kabupaten Lombok Timur: Usulan masuk sebanyak 44, yang dinyatakan Acc sebanyak 36 usul dan 9 usul dinyatakan tidak sesuai hingga harus dikembalikan ke instansi.
11. Kabupaten Sumbawa Timur: Usulan masuk sebanyak 46, yang dinyatakan Acc sebanyak 36 usul dan 4 usul dinyatakan tidak sesuai hingga harus dikembalikan ke instansi.
12. Provinsi NTB: Usulan masuk sebanyak 82, yang dinyatakan Acc sebanyak 63 usul dan 38 usul dinyatakan tidak sesuai hingga harus dikembalikan ke instansi.
13. Kabupaten Timor Tengah Selatan: Usulan masuk sebanyak 7, yang dinyatakan Acc sebanyak 5 usul.
14. Kabupaten Saibu Raijua: Usulan masuk sebanyak 24, yang dinyatakan Acc sebanyak 17 usul dan 6 usul dinyatakan tidak sesuai hingga harus dikembalikan ke instansi.