BERITASOLORAYA.com - Seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak) tentu menjadi salah satu opsi terbaik untuk mengatasi permasalahan tenaga honorer.
Penghapusan tenaga honorer di Indonesia dikatakan akan dilaksanakan pada November 2023 dan Pemerintah hingga kini sedang menyiapkan opsi terbaik untuk itu.
Adanya PPPK yang merupakan bagian dari ASN (Aparatur Sipil Negara) menjadi mimpi indah untuk tenaga honorer karena proses seleksinya berdasarkan prioritas.
Prioritas tenaga honorer untuk mendapatkan kesempatan diangkat menjadi ASN PPPK tentu lebih besar karena memang fokus PPPK untuk mengangkat tenaga honorer.
Namun ternyata, terdapat 8 kategori tenaga honorer yang tidak bisa mendaftar PPPK dan tentunya ketika mendaftar akan tidak dapat memenuhi persyaratan awal.
Lalu apa saja 8 kategori tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan untuk mendaftar PPPK? Simak penjelasan berikut ini.
1. Pelamar PPPK berusia lebih dari 35 tahun ketika mendaftar ASN, baik PPPK maupun CPNS.
2. Pelamar terbukti pernah melakukan tindak pidana yang menjadikan putusan pengadilan mengharuskan hukuman penjara selama 2 tahun atau lebih.