INFO TERBARU JULI, Benarkah PPPK Part Time dan Full Time Diperkenalkan Mulai Oktober? Begini Kata DPR

- 10 Juli 2023, 09:37 WIB
Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK /tangkapan layar Instagram @regional3bkn

BERITASOLORAYA.com - Penyelesaian tenaga honorer telah diberi waktu selama lima tahun sejak berlakunya PP No. 49 Tahun 2018, yang mana jangka waktu lima tahun tersebut batas waktunya sampai tanggal 28 November 2023 ini.

Sebab itu, KemenpanRB kemudian mengambil kebijakan untuk menyerap tenaga honorer pada pengadaan PPPK 2023.

Syamsurizal, selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI, mengatakan bahwa banyak tenaga honorer yang terancam kehilangan pekerjaan karena batal lulus dalam seleksi PPPK 2023.

Baca Juga: TERBARU! Kemenko Perekonomian Buka Loker dengan Gaji hingga Rp6 Juta Lebih, Ini Dia Posisinya

Akan tetapi, dituturkan pula olehnya bahwa Kemenpan RB tahun ini mengusulkan sejuta formasi dalam pengadaan CASN 2023.

Ini menjadi kabar baik bagi para keresahan para tenaga honorer yang takut terdampak ombak penghapusan pada tanggal 28 November 2023 mendatang.

Menurutnya, tuntaskan 2,3 juta tenaga honorer tersebut secara berangsur. Setidaknya satu juta dulu yang diselesaikan dalam pengadaan PPPK 2023.

“Paling tidak secara bertahap, kita membuat kebijakan dulu untuk menyerap satu juta tenaga honorer dalam pengadaan PPPK 2023,” ucap Syamsurizal itu.

Baca Juga: JANGAN ASAL JUAL ATAU BELI! Ini Update 10 Juli 2023 Harga Emas Pegadaian, Mulai Antam, Antam Retro, hingga UBS

Namun, yang menjadi pusat perhatian adalah pernyataan Syamsurizal mengenai jenis PPPK yang akan dibagi menjadi dua jenis, “Nantinya dalam kebijakan baru ini, jenis PPPK akan dibagi menjadi pegawai PPPK full time dan pegawai PPPK part time.”

Sayangnya, Wakil Ketua Komisi II tersebut tidak menyebutkan kapan kebijakan baru mengenai kedua jenis PPPK part time dan full time tersebut akan diperkenalkan ke publik, atau tanggal mulai diberlakukannya kebijakan itu.

Mengenai kedua jenis PPPK full time dan part time ini memang belum jelas, tapi dalam raker bersama dengan Komisi II, Menpan RB mengungkap rencana melanjutkan kembali penyusunan RUU ASN.

Penyusunan RUU ASN yang kembali dilanjutkan ini, diperkuat oleh ungkapan Alex Denni, Deputi Bidang SDM Aparatur Sipil Negara di Kemenpan RB, yang mengatakan bahwa saat ini sedang berdiskusi serius dengan DPR mengenai penyusunan opsi-opsi terkini dalam UU ASN yang baru.

Baca Juga: WADUH, Tenaga Honorer Kategori Berikut Jangan Daftar PPPK karena 8 Hal Ini.. Sudah Pasti Tidak Memenuhi

“Saat ini kami sedang bahas dengan DPR, untuk mengkaji opsi-opsinya dalam RUU ASN yang kemudian nanti juga akan ada PP turunannya,” jelas Alex Denni sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman menpan.go.id.

Penyusunan RUU dan PP ini diperkuat lagi oleh pernyataan dari Dede Yusuf, Wakil Ketua Komisi X DPR, saat membahas mengenai PPPK guru yang tak kunjung ada titik terangnya.

Menurut yang dipaparkan oleh Dede Yusuf, jika pemerintah tak mampu mendorong pemda untuk mengajukan formasi lebih banyak, maka harus diambil alih dan kebijakannya harus tersusun dalam RPP manajemen.

RPP Manajemen yang dibicarakan Dede Yusuf, disebut-sebut harus terbit maksimal bulan Oktober ini, usai Komisi X DPR menegaskan bahwa RPP tersebut wajib diterbitkan tahun ini, tidak bisa tahun 2024.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x