Soal Reformulasi PPPK 2023, Akhirnya Presiden Jokowi Minta PANRB dan BKN Siapkan Solusi, Ada Perankingan?

- 10 Juli 2023, 07:28 WIB
Ilustrasi reformulasi PPPK 2023
Ilustrasi reformulasi PPPK 2023 /Instagram @kanreg1bkn

BERITASOLORAYA.com - Adanya kebijakan tentang rencana reformulasi pada PPPK Teknis 2022 lalu tentunya sangat dinantikan kabarnya oleh para peserta yang gugur saat mengikuti seleksi PPPK.

reformulasi pada PPPK Teknis 2022 merupakan suatu bentuk evaluasi dari pemerintah melalui Kementerian PANRB dan BKN akibat banyaknya peserta PPPK yang gugur atau tidak lulus dikarenakan tidak memenuhi nilai ambang batas (passing grade).

Oleh karena itu, Presiden Jokowi akhirnya turun tangan dan meminta kepada Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas untuk segera menyelesaikan masalah tentang banyaknya peserta PPPK yang tak lulus passing grade.

Baca Juga: CEK SIMPKB Sekarang, 2 Hal Ini Sebabkan Belum Bisa Cetak Kartu Ujian Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2023

Menteri PANRB mengungkapkan bahwa jumlah peserta yang tidak lulus karena tidak memenuhi nilai ambang batas (passing grade) yang ditentukan oleh instansi.

Ia mencontohkan pada seleksi PPPK tenaga dosen yang tingkat kelulusannya hanya mencapai 31 persen dari total yang ada.

Menteri PANRB menyebutkan bahwa peserta yang tidak lulus passing grade pada PPPK dosen tersebut penyebabnya kemungkinan ada dua, yaitu banyaknya soal yang tidak dikerjakan pada tes kompetensi teknis atau nilai passing grade yang ditetapkan oleh instansi terlalu tinggi.

“Banyak sekali yang tidak lulus bahkan tingkat kelulusan PPPK dosen itu total hanya 31 persen. Berarti ini soal passing grade yang diajukan instansi pembina yang tinggi atau kompetensi teknis banyak yang tidak bisa mereka kerjakan,” kata Anas sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui ANTARA pada 9 Juli 2023.

Baca Juga: Agar Lulus Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2023, Segini Jumlah Soal Dijawab Benar untuk Aman Passing Grade

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x