Berapa Gaji dan Tunjangan Guru setelah Lulus PPPK 2023? Simak Jadwal Pendaftaran, Formasi dan Cek Link Ini

- 10 Juli 2023, 10:44 WIB
Ilustrasi guru ASN PPPK 2023
Ilustrasi guru ASN PPPK 2023 /Dok. InfoPublik.id

BERITASOLORAYA.com - Nominal gaji guru ASN PPPK memang sangat menjanjikan. Tidak heran jika banyak dari guru honorer yang berharap dapat diangkat menjadi ASN melalui pendaftaran PPPK Guru 2023.

Lalu, dengan diangkatnya guru honorer menjadi ASN tersebut dapat memperjelas status kepegawaian pegawai yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Selain memperoleh gaji yang fantastis, menjadi guru ASN PPPK juga akan diberikan beberapa tunjangan yang akan dibayarkan pemerintah.

Baca Juga: SURAT Edaran Terbaru Kemdikbud tentang Seleksi PPG Dalam Jabatan 202, Guru Non Sertifikasi Wajib Simak…

Adapun merujuk pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020, jika guru honorer lulus pada PPPK Guru 2023 dan diangkat menjadi guru ASN PPPK maka akan memperoleh gaji dengan rincian sebagai berikut:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x