BERITASOLORAYA.com - Nominal gaji guru ASN PPPK memang sangat menjanjikan. Tidak heran jika banyak dari guru honorer yang berharap dapat diangkat menjadi ASN melalui pendaftaran PPPK Guru 2023.
Lalu, dengan diangkatnya guru honorer menjadi ASN tersebut dapat memperjelas status kepegawaian pegawai yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Selain memperoleh gaji yang fantastis, menjadi guru ASN PPPK juga akan diberikan beberapa tunjangan yang akan dibayarkan pemerintah.
Adapun merujuk pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020, jika guru honorer lulus pada PPPK Guru 2023 dan diangkat menjadi guru ASN PPPK maka akan memperoleh gaji dengan rincian sebagai berikut:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600