BERITASOLORAYA.com - Nilai ambang batas atau disebut juga dengan nilai passing grade merupakan salah satu syarat lulus dalam seleksi PPPK guru dan non guru.
Nilai ambang batas untuk PPPK guru dan non guru disampaikan dalam juknis resmi yang merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127 dan 1128 Tahun 2021.
Keputusan Menteri PANRB yang mengatur tentang penetapan nilai ambang batas atau passing grade seleksi PPPK bagi guru honorer maupun non guru.
Nilai ambang batas untuk PPPK guru dan non guru disampaikan dalam juknis resmi yang merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127 dan 1128 Tahun 2021.
Keputusan Menteri PANRB yang mengatur tentang penetapan nilai ambang batas atau passing grade seleksi PPPK bagi guru honorer maupun non guru.
Baca Juga: BAHAYA INI, Guru Sertifikasi Tidak Bisa Terima TPG Triwulan 2 Tahun 2023 karena Hal Ini, Simak Sekarang!
Pada tahun 2022, seleksi kompetensi pegawai PPPK terdiri atas seleksi kompetensi sosiokultural, manajerial, teknis dan wawancara. Hal itu juga berlaku pada tahun 2023, karena memang belum terdapat juknis terbaru.
Pada tahun 2022, seleksi kompetensi pegawai PPPK terdiri atas seleksi kompetensi sosiokultural, manajerial, teknis dan wawancara. Hal itu juga berlaku pada tahun 2023, karena memang belum terdapat juknis terbaru.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari situs indonesiabaik.id, berikut ini ketentuan nilai passing grade untuk pegawai PPPK guru:
1. Seleksi Kompetensi Teknis
Durasi untuk mengerjakan seleksi kompetensi teknis yaitu 120 menit dan 150 menit untuk tunanetra dengan jumlah soal 100. Pada seleksi ini, maksimal nilai kumulatif 500.
Apabila saat mengerjakan pelamar tidak menjawab akan diberikan poin 0 dan jika jawabannya benar diberikan poin 5.
Baca Juga: PENGUMUMAN! Jadwal Pendaftaran CPNS 2023, Simak Formasi Jabatan dan Cek Link Berikut Ini
2. Kompetensi Manajerial
Durasi untuk mengerjakan seleksi kompetensi manajerial yaitu 40 menit dan 55 menit untuk tunanetra dengan jumlah soal 25. Pada seleksi ini, maksimal nilai kumulatif 200 dan batas passing grade 130.
3. Sosial Kultural
Durasi untuk mengerjakan seleksi kompetensi sosio kultural yaitu 40 menit dan 55 menit untuk tunanetra dengan jumlah soal 25. Pada seleksi ini, maksimal nilai kumulatif 200 dan batas passing grade 130.
4. Wawancara
Durasi untuk mengerjakan seleksi kompetensi wawancara yaitu 40 menit dan 55 menit untuk tunanetra dengan jumlah soal 10. Pada seleksi ini, maksimal nilai kumulatif 40 dan batas passing grade 2.
2. Kompetensi Manajerial
Durasi untuk mengerjakan seleksi kompetensi manajerial yaitu 40 menit dan 55 menit untuk tunanetra dengan jumlah soal 25. Pada seleksi ini, maksimal nilai kumulatif 200 dan batas passing grade 130.
3. Sosial Kultural
Durasi untuk mengerjakan seleksi kompetensi sosio kultural yaitu 40 menit dan 55 menit untuk tunanetra dengan jumlah soal 25. Pada seleksi ini, maksimal nilai kumulatif 200 dan batas passing grade 130.
4. Wawancara
Durasi untuk mengerjakan seleksi kompetensi wawancara yaitu 40 menit dan 55 menit untuk tunanetra dengan jumlah soal 10. Pada seleksi ini, maksimal nilai kumulatif 40 dan batas passing grade 2.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023 Dibuka? Simak Jadwal Seleksi CASN dan Formasi Ini dari Menteri PANRB
Selain guru, ada juga perhitungan untuk pegawai PPPK non guru, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural
PPPK non guru kompetensi manajerial dan sosio kultural, nilai passing gradenya sebanyak 130, dengan maksimal nilai kumulatif 200.
2. Wawancara
PPPK non guru seleksi wawancara, nilai passing gradenya sebanyak 25, dengan maksimal nilai kumulatif 40.
3. Seleksi Teknis
PPPK non guru seleksi teknis, pada masing-masing jabatan fungsional nilai passing gradenya berbeda-beda.
Selain guru, ada juga perhitungan untuk pegawai PPPK non guru, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural
PPPK non guru kompetensi manajerial dan sosio kultural, nilai passing gradenya sebanyak 130, dengan maksimal nilai kumulatif 200.
2. Wawancara
PPPK non guru seleksi wawancara, nilai passing gradenya sebanyak 25, dengan maksimal nilai kumulatif 40.
3. Seleksi Teknis
PPPK non guru seleksi teknis, pada masing-masing jabatan fungsional nilai passing gradenya berbeda-beda.
Baca Juga: MULAI BERLAKU! Pemda Tak Bisa Rekrut Tenaga Honorer Lagi, Menteri PANRB: Harus Sesuai Aturan Ya
Keseluruhan total nilai passing grade untuk lulus seleksi PPPK sebanyak 690, dengan rincian sebagai berikut:
- Maksimal nilai kompetensi teknis: 450.
- Kompetensi manajerial dan sosio kultural 200.
- Seleksi wawancara 40.***
- Maksimal nilai kompetensi teknis: 450.
- Kompetensi manajerial dan sosio kultural 200.
- Seleksi wawancara 40.***