ALHAMDULILLAH, Menkeu Sri Mulyani Berikan Uang Tambahan Khusus Untuk Anggota TNI-POLRI, Simak Selengkapnya

- 10 Juli 2023, 18:12 WIB
Inilah penjelasan mengenai uang tambahan yang diberikan menteri keuangan kepada anggota Polri dan TNI
Inilah penjelasan mengenai uang tambahan yang diberikan menteri keuangan kepada anggota Polri dan TNI /Tribrata News NTT

BERITASOLORAYA.com- Kabar baik datang bagi para anggota TNI-POLRI di Indonesia. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah meneken aturan yang memberikan uang tambahan khusus bagi mereka.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun 2024, disebutkan bahwa setiap anggota TNI-POLRI akan menerima uang tambahan sebesar Rp1,2 juta setiap bulan.

Uang tambahan ini merupakan uang makan yang telah dianggarkan oleh pemerintah kepada para anggota TNI-POLRI yang sedang bertugas.

Kenaikan gaji PNS mungkin telah menjadi berita yang menghebohkan belakangan ini. Namun, anggota TNI-POLRI tidak perlu iri karena mereka telah dijamin uang tambahan sebagai penggantinya.

Baca Juga: Klaim JHT Diatas 10 Juta, Tahapan, Dokumen Penting untuk Mengajukan, Berikut Caranya...

Dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan apresiasi kepada anggota TNI-POLRI, Sri Mulyani memastikan bahwa mereka juga mendapatkan perhatian yang layak.

Uang tambahan sebesar Rp1,2 juta tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari kerja dalam sebulan. Dalam PMK, tertera bahwa anggaran uang makan bagi anggota TNI-POLRI adalah sebesar Rp60 ribu per hari kerja.

Jadi, jika dikalikan dengan 20 hari kerja dalam satu bulan, maka jumlahnya menjadi Rp1,2 juta setiap bulan. Penting untuk dicatat bahwa uang tambahan ini khusus untuk keperluan makan selama hari kerja, dan tidak termasuk dalam penghitungan gaji pokok.

Uang tambahan ini akan diberikan kepada semua anggota TNI-POLRI, baik yang berdinas di pusat maupun di daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa mereka memiliki akses yang memadai terhadap makanan yang diperlukan selama menjalankan tugas-tugas mereka.

Halaman:

Editor: Muhammad Davan Fernanda

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x