BERITASOLORAYA.com - Bagaimana cara klaim JHT atau Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan di atas 10 juta? Jika Anda ingin tahu bagaimana cara mencairkan JHT, maka anda perlu menyimak artikel ini.
JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah inisiatif perlindungan sosial yang diperuntukkan bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Untuk mengakses saldo JHT, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti memiliki kartu peserta BP Jamsostek, bukti pemutusan hubungan kerja, NPWP (jika ada), dan memiliki rekening bank atas nama sendiri.
Program ini memberikan keuntungan dalam bentuk akumulasi iuran dan juga memberikan pengembangan serta manfaat lain yang dapat diambil sebelum mencapai usia pensiun.
Ada dua program yang memberikan perlindungan bagi pekerja, yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
JHT BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jangka panjang bagi pekerja atau buruh, sementara JKP memberikan perlindungan jangka pendek bagi pekerja atau buruh.
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan setelah peserta tidak bekerja di perusahaan manapun, kepesertaannya dinonaktifkan, dan telah melewati masa tunggu satu bulan sejak kartu peserta dinonaktifkan.
Untuk memeriksa saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat menggunakan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO.
Lalu bagaimana mana cara klaim JHT dengan dana dibawah 10 juta?