BERITASOLORAYA.com – BKN resmi tetapkan batas usia pensiun PNS terbaru, yaitu terdiri dari 3 kategori yang dibedakan berdasarkan jabatannya. Cek ulasan lengkapnya dan informasi jaminan yang akan diterima pensiunan PNS pada artikel berikut ini!
Pengertian dari batas usia pensiun adalah PNS yang telah mencapai batas usia tertentu akan diberhentikan dengan hormat. PNS yang berheti bekerja, maka ia berhak mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan pemerintah memberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua kepada PNS adalah sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya untuk bangsa dan negara.
Adapun sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua ini berasal dari iuran PNS yang bersangkutan selama bekerja di lingkungan instansi pemerintahan.
Namun yang perlu digaris bawahi di sini yaitu, jaminan pensiun dan jaminan hari tua ini hanya bisa diperoleh PNS dengan status ‘diberhentikan dengan hormat’.
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Berikut ini PNS yang pasti menerima jaminan pensiun dan jaminan hari tua, yaitu:
- PNS yang dinyatakan meninggal dunia.