BERITASOLORAYA.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta mengambil sikap tegas kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kelurahan yang mengajukan pinjaman online (pinjol) menggunakan KTP orang lain.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hariyanto Kenneth meminta Pemprov DKI Jakarta dapat melakukan pencopotan jabatan kepada oknum ASN terkait.
Diakui oleh PLT lurah Kelapa Gading adanya upaya memperalat yang dilakukan oleh staf di Lingkungan tersebut dengan mengajukan pinjol dengan KTP petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
Menurut Hariyanto, oknum ASN itu seharusnya dapat lebih bijak dan tidak memperdaya petugas PPSU untuk memperkaya diri.
"Dicopot dong kalau terbukti, menurut saya itu sudah parah ya karena masuk ke dalam ranah pemerasan," kata Hariyanto Kenneth di Jakarta, pada Hari Senin, 10 Juni 2023, dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari Antara.
Anggota Komisi D DPRD DKI tersebut dapat menilai gaji yang didapat ASN selayaknya telah cukup untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
Ia melanjutkan justru gaji yang diterima petugas PPSU yang seharusnya lebih diperhatikan sebab tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
"Itu oknumnya jangan bergaya hidup yang terlalu berlebihan. gaji ASN di DKI Jakarta besar-besar, kok malah tega menekan anggota PPSU yang gajinya pas-pasan untuk kepentingan pribadi," ujar Hariyanto Kenneth.