TOK! Kemenpan RB Tetapkan 1.030.751 Formasi CPNS Tahun 2023, Simak Informasi Detail dan Jadwal Lengkapnya…

- 11 Juli 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi - RESMI! 1.030.751 formasi CPNS 2023 dibuka untuk tenaga honorer dan fresh graduate
Ilustrasi - RESMI! 1.030.751 formasi CPNS 2023 dibuka untuk tenaga honorer dan fresh graduate /Dok. empatlawangkab.go.id

BERITASOLORAYA.com – Menpan RB Abdullah Azwar Anas menghadap Presiden Jokowi Widodo pada tanggal 12 Juni 2023 yang lalu untuk membahas agenda rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil / CPNS 2023. Kemenpan RB telah melaporkan sebanyak 1.030.751 formasi akan di buka pada rekrutmen CPNS 2023 ini.

Total 1.030.751 formasi CPNS 2023 tersebut terdiri atas perekrutan untuk tenaga non ASN (tenaga honorer) dan juga kalangan lulusan baru (fresh graduate). Oleh karena itu, simak ulasan lengkapnya terkait detail formasi dan jadwal pelaksanaan CPNS 2023 pada artikel berikut ini!

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman Kemenpan RB pada 11 Juli 2023. Rincian formasi CPNS 2023 tersebut terdiri atas instansi pemerintah pusat yang berjumlah 46.666 kebutuhan, instansi pemerintah daerah 943.373 kebutuhan, dan sekolah kedinasan 6.259 kebutuhan.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Sebentar Lagi! Intip 8 Persyaratan Wajib dan Link Penjelasan Lengkapnya Berikut Ini

Pengadaan CPNS 2023 ini mempertimbangkan beberapa variabel, yaitu meliputi jumlah ASN yang telah pensiun dan pemenuhan SDM, letak geografis, dan kemampuan anggaran negara.

Adapun pada rekrutmen CPNS 2023 ini, pemerintah memprioritaskan proporsi lebih banyak untuk tenaga non ASN (tenaga honorer) dibandingkan dengan kalangan lulusan baru (fresh graduate).

Menpan RB Abdullah Azwar Anas, menyampaikan, “Kira-kira dari total yang sekarang itu, tadi kami menyampaikan 80 persen ini yang non ASN atau PPPK, yang 20 persen untuk fresh graduate,” dikutip melalui laman Kemenag Kalteng.

Baca Juga: CERMATI DULU, Kementerian PANRB akan Buka Rekrutmen CASN 2023 dengan Total Formasi Berikut, Peluang Nih!

Penetapan proposi formasi CPNS 2023 itu berdasarkan pertimbangan Presiden Jokowi yang menargetkan sebelum 28 November 2023, sudah tidak ada lagi tenaga honorer. Artinya, supaya tidak terjadi PHK massal, maka dimaksimalkan untuk dilakukan pengangkatan menjadi PPPK.

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah