Pendaftar CPNS 2023 Wajib Tahu! Inilah Serba-Serbi Passing Grade SKD dalam Tes CPNS Tahun 2021

- 11 Juli 2023, 14:51 WIB
Ilustrasi. Inilah penjelasan tentang nilai ambang batas atau passing grade SKD dan TIU pada seleksi CPNS tahun 2021 untuk formasi tertentu.
Ilustrasi. Inilah penjelasan tentang nilai ambang batas atau passing grade SKD dan TIU pada seleksi CPNS tahun 2021 untuk formasi tertentu. /tangkap layar Instagram @regional3bkn/

BERITASOLORAYA.com - Seleksi CPNS 2023 tinggal menunggu beberapa waktu lagi. Ada banyak hal yang harus kamu ketahui termasuk persyaratan dan soal passing grade dalam tes seleksi.

Pada seleksi CPNS 2021, Pemerintah telah menentukan nilai ambang batas atau passing grade dalam proses seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS. Ketentuan nilai passing grade tersebut tertera pada Surat Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1023 Tahun 2021.

Nilai passing grade atau ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman yogyakarta.bkn.go.id pada Selasa, 11 Juli 2023, pada seleksi CPNS tahun 2021, secara virtual, Kemenpan RB mengumumkan bahwa passing grade atau nilai ambang batas bagi formasi umum adalah 65, untuk sesi tes wawasan kebangsaan (TWK).

Sementara itu, untuk tes intelegensia umum (TIU), calon pelamar seleksi CPNS harus melewati nilai passing grade 80. Selain itu, untuk TKP atau Tes Karakteristik Pribadi, calon pelamar harus melewati nilai passing grade sebesar 166.

Baca Juga: TERBARU! BKN Tetapkan Batas Usia Pensiunan PNS, Ternyata Ada 3 Kategori, Cek di Sini Informasinya…

Pada seleksi CPNS tahun 2021, nilai passing grade atau ambang batas TKP atau Tes Karakteristik Pribadi ini meningkat 40 poin dari ambang batas tahun sebelumnya, yakni 126. Mengapa bisa meningkat?

Hal ini disebabkan adanya penambahan soal pada sesi TKP yang semula 35 menjadi 45 soal. Sedangkan untuk sesi yang lain, yakni TWK dan TIU tetap sama jumlah soalnya, yakni 30 dan 35 untuk masing-masing.

Peraturan nilai passing grade ini juga mengatur pelamar pada formasi non umum atau formasi khusus.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x