PERHATIKAN, Para Calon PPPK Guru hingga PPPK Teknis yang Segera Diangkat Wajib Patuhi Ini Mulai Bulan Juli…

- 15 Juli 2023, 20:31 WIB
Ilustrasi. Ribuan pegawai PPPK akan mulai bekerja antara bulan Juli ini, atau Agustus, atau bahkan September, berikut yang harus diingat para calon PPPK.
Ilustrasi. Ribuan pegawai PPPK akan mulai bekerja antara bulan Juli ini, atau Agustus, atau bahkan September, berikut yang harus diingat para calon PPPK. /https://jabarprov.go.id/



BERITASOLORAYA.com - Ribuan PPPK bakal diangkat antara bulan Juli - Agustus ini setelah beberapa kantor regional BKN mengungkap banyaknya NIP calon PPPK guru yang sudah diterbitkan.

Menurut Peraturan BKN No. 18 Tahun 2020, maksimal 30 hari sejak NIP telah disetujui, penetapan pengangkatan akan diterbitkan oleh pejabat PPK bersangkutan.

Disebutkan juga dalam Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019, pembayaran gaji baru bisa dilakukan jika pegawai PPPK telah memiliki surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT).

Akan tetapi, meskipun telah mempunyai SPMT, pembayaran gaji belum tentu dibayarkan pada bulan berkenaan. BKN memberlakukan peraturan khusus dalam hal pembayaran gaji ini.

BKN mengatur, gaji bagi pegawai PPPK akan dibayarkan di bulan tersebut jika pegawai mulai melaksanakan pekerjaan di tanggal 1 bulan berkenaan.

Bagi pegawai PPPK yang bekerja mulai tanggal 2 atau seterusnya, maka gajinya akan dirapel dengan gaji di bulan berikutnya. Jadi, pada bulan selanjutnya, pegawai PPPK tersebut akan mendapatkan 2 kali gaji sekaligus.

Baca Juga: RESMI! Pertek NI PPPK Guru 2022 Minggu Kedua Juli dari BKN 2 Surabaya. Pemkot Blitar, Pasuruan Sudah...

Lain halnya dengan peraturan bagi pembayaran gaji, Presiden juga menerbitkan peraturan baru yang seluruh pegawai PPPK harus tahu.

Presiden Jokowi telah mengeluarkan Perpres No. 21 Tahun 2023 yang mana memuat peraturan mengenai disiplin bagi pegawai ASN, yang mana artinya ini harus dipatuhi seluruh PNS dan PPPK.

Melalui perpres tersebut, Presiden telah mengatur kalau jam kerja ASN ditetapkan menjadi 7 setengah jam, atau 37 jam selama seminggu.

Mengapa 7 setengah jam? Seperti yang diketahui jam kerja ASN kini selama 37 jam setengah jam dalam seminggu. Hal ini disebabkan, dalam seminggu para PNS dan PPPK akan bekerja hanya sebanyak 5 hari.

Perpres terbaru kali ini, telah menetapkan hari kerja ASN dalam seminggu hanya hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jum’at.

Untuk jam kerja sendiri, Perpres ini menetapkan para calon PPPK yang baru diangkat bakal mulai bekerja pada jam 07.30 dan jam istirahat selama 90 menit dan 60 menit di hari Jum’at.

Baca Juga: NIP PPPK Guru 2022 di Kanreg 1 BKN Tuntas, Bagaimana Kabar Nomor Induk Tenaga Teknis? Cek Update Berikut

Untuk perkiraan lamanya bekerja selama 7 setengah jam, maka kira-kira para pegawai akan pulang di jam 15.00 WIB, sedangkan di hari Jum’at perkiraan jam pulang di jam 14.30 WIB.

Perlu diingat, bagi calon PPPK yang telah diangkat menjadi ASN PPPK perlu diingat bahwa terhitung sejak hari pertamanya bekerja menurut penetapan pengangkatan, jam kerjanya mulai dari jam 07.30 dan akan bekerja mulai hari Senin sampai Jum’at saja.

Bagi pegawai PPPK yang tidak menaati jam kerja ini, akan dikenai hukuman disiplin bagi PPPK. Seperti halnya disebutkan dalam PP No. 49 Tahun 2018, bagi pegawai PPPK yang melanggar disiplin PPPK akan diberi hukuman sesuai peraturan yang mengatur hukuman disiplin PNS.

Pegawai PPPK yang terlambat masuk kerja atau tidak masuk di jam kerja yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan akan dikenai hukuman disiplin.

Sebagaimana pemberian hukuman disiplin menurut PP No. 94 Tahun 2021, bagi pegawai PNS yang tidak masuk kerja atau tidak masuk di jam kerja yang telah ditentukan akan berlaku juga hukuman disiplin:

1. Teguran lisan bagi PPPK yang tidak masuk kerja secara kumulatif tanpa alasan yang jelas selama tiga hari, dalam satu tahun.

2. Teguran tertulis bagi PPPK yang yang tidak masuk kerja secara kumulatif tanpa alasan yang jelas, selama empat sampai dengan enam hari kerja dalam satu tahun.

3. Penerbitan/pengungkapan pernyataan ketidakpuasan secara tertulis untuk PPPK yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas selama tujuh sampai dengan sepuluh hari dalam satu tahun.

4. Memotong jumlah pendapatan tukin sebanyak 25% selama enam bulan untuk PPPK yang tidak masuk kerja selama sebelas sampai dengan tiga belas hari secara kumulatif dalam satu tahun.

5. Memotong jumlah pendapatan tukin sebanyak 25% selama sembilan bulan untuk PPPK yang tidak masuk kerja selama empat belas sampai dengan enam belas hari secara kumulatif dalam satu tahun.

6. Memotong jumlah pendapatan tukin sebanyak 25% selama satu tahun, untuk PPPK yang tidak masuk kerja selama tujuh belas sampai dua puluh hari secara kumulatif dalam satu tahun.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, 844 Formasi PPPK Telah Diajukan dan Masih Ada Kekurangan 4.885. Bidang Apa Saja?

7. Membebaskan jabatannya menjadi posisi jabatan pelaksana setidaknya selama setahun, untuk PPPK yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas selama dua puluh lima hingga dua puluh tujuh hari dalam satu tahun.

8. Diberhentikan secara hormmat untuk PPPK yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas selama 28 hari dan lebih dari itu selama setahun.

Bagi PPPK yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dan dilakukan secara terus menerus selama 10 hari, juga akan diberhentikan secara hormat.

Untuk itu, para calon PPPK yang akan segera diangkat mulai bulan Juli atau bulan Agustus harap berhati-hati dan mewaspadai hukuman disiplin seperti halnya yang dijelaskan di atas,

Para calon PPPK harus tetap memerhatikan disiplin pegawai terkait mematuhi ketentuan hari masuk kerja dan jam masuk kerja.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x