BERITASOLORAYA.com – Sebuah kabar baik telah diumumkan oleh Nunuk Suryani selaku Dirjen GTK Kemdikbud, yaitu tentang telah diusulkannya perpanjangan kontrak guru PPPK.
Perpanjangan kontrak guru PPPK tersebut diprediksikan akan memberikan keuntungan bagi negara dan pemerintah terkait dengan akan terjadinya efisiensi anggaran pengadaan seleksi.
Perpanjangan kontrak guru PPPK tersebut juga diprediksikan akan memberikan keuntungan bagi masyarakat khususnya peserta seleksi karena dapat terus bekerja dengan tenang.
Lalu bagaimana penjelasan lengkap yang diberikan Nunuk Suryani terkait usulan perpanjangan kontrak guru PPPK tersebut?
Diketahui, pada Jumat, 14 Juli 2023, Nunuk Suryani telah mengunggah surat resmi yang dikeluarkan Dirjen GTK dengan nomor 3757/B/GT.01.03/2023 pada tanggal 4 Juli 2023.
Perihal surat resmi tersebut adalah tentang Usulan Sistem Perpanjangan Kontrak PPPK yang ditujukan bagi Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB.
Surat tersebut berisi usulan yang disampaikan Dirjen GTK agar masa kontrak hubungan kerja PPPK dapat diperpanjang secara otomatis.
Usulan perpanjangan yang disampaikan tersebut adalah sampai dengan batas usia pensiun yang selama ini berlaku yaitu 60 tahun.