Ketua KPAI Beri 3 Rekomendasi pada Kasus Salwa Azizah yang Dihajar Mantan Suami di Depan Anak-anaknya

- 16 Juli 2023, 19:28 WIB
Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah memberi tiga rekomendasi pada kasus Salwa Azizah Noor yang dihajar mantan suami  di depan anak-anaknya pada 12 Juli 20023 lalu.
Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah memberi tiga rekomendasi pada kasus Salwa Azizah Noor yang dihajar mantan suami di depan anak-anaknya pada 12 Juli 20023 lalu. /Instagram @solihahaimaryati

BERITASOLORAYA.com - Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah memberi tiga rekomendasi pada kasus Salwa Azizah Noor yang dihajar mantan suami di depan anak-anaknya pada 12 Juli 2023 lalu.

Kasus Salwa Azizah yang dihajar mantan suami di depan anak-anaknya ini menjadi perhatian Ketua KPAI, Ai Maryati Sholihah.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode tahun 2022-2027 ini menyesalkan kasus kekerasan yang menimpa Salwa Azizah, apalagi kejadiannya terjadi di depan anak-anak yang masih di bawah umur.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Salwa Azizah Dihajar Mantan Suami saat Menjemput Anaknya, Babak Belur hingga Kacamata Pecah

Peristiwa memilukan itu terjadi saat Salwa Azizah yang akan menjemput anak keduanya di rumah keluarga mantan suami di Bandung, Jawa Barat. Mantan suami Salwa, AR, menyerang Salwa yang akan mengajak pulang anak kedua mereka. Salwa dihajar di depan anak pertama dan keduanya.

“Kami mendorong untuk pengaduan ke KPAI untuk merujuk ke UPTD Jawa Barat untuk rehabilitasi psikologis pada anak. Kami akan rujuk,” kata Ai Maryati saat dihubungi redaksi BeritaSoloraya.com, Minggu, 16 Juli 2023.

Ai Maryati menyesalkan ekses perceraian menimbulkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di ruang publik dan disaksikan oleh anak-anaknya yang masih di bawah umur. KPAI mendorong dilaporkan ke ranah yang berwajib.

Ketua KPAI juga memberi tiga rekomendasi pada kasus tersebut. “Pertama ekses perceraian tidak boleh memberi pengaruh dampak buruk terhadap pola pengasuhan anak dan harus diselesaikan secara bijaksana dan secara dewasa,” jelasnya.

Kedua, lanjut dia, setelah terjadi praktik kekerasan harus masuk di ranah hukum apalagi pelaku merupakan mantan suami. “Harus masuk di ranah hukum saya kira dua orang dewasa yang punya kesadaran tinggi untuk penyelesaian bahkan ini sudah melanggar hukum,” tandas dia.

Rekomendasi yang ketiga untuk anak-anaknya. Mereka harus mendapat rehabilitasi karena ini tidak mudah bagi anak-anak melihat ibu kandungnya dianiaya oleh ayah kandungnya.

 

“Prioritas kami anak-anak itu mendapat rehabilitasi sosial harus melibatkan rehabilitasi psikososial yang komprehensif dan kami menyesalkan ini terjadi,” kata dia.

Sebagai informasi Salwa Azizah sudah bercerai dari mantan suaminya sejak tahun 2021 lalu. Anak pertama mereka yang berusia 13 tahun ikut mantan suaminya dan tinggal di Bandung, sedangkan anak kedua yang berusia 6 tahun ikut Salwa di Tasikmalaya. Anak kedua ini ikut Salwa setelah melalui proses pengadilan.

Baca Juga: Viral Kasus KDRT yang Dialami Salwa Azizah, Kak Seto Ingin Pelaku Ditindak Tegas dan Dikenakan Pasal Berlapis

Saat berlibur di Tasikmalaya, si kakak mengajak adiknya berlibur ke Bandung. Si adik dijanjikan akan dipulangkan tiga hari kemudian, namun hingga sembilan hari berselang, putri keduanya tak kunjung dikembalikan sehingga Salwa berinisiatif untuk menjemput putri keduanya tersebut di Bandung.

Salwa datang ditemani adiknya Ade Rifqoh. Nahas, mantan suaminya justru menghajar Salwa saat akan menjemput putri keduanya itu di depan anak-anaknya. Salwa dihajar, diseret, ditendang serta ditonjok hingga mukanya berdarah-darah.

Tak hanya Salwa, Ade Rifqoh yang berusaha membantu kakakknya, juga menjadi korban penyerangan AR.

Setelah berhasil keluar dari rumah keluarga AR, Salwa dan adiknya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Bandung.

 Baca Juga: Tanggapi Kasus Penganiayaan Salwa Azizah, Ahmad Sahroni Ikut 'Gemas': Mantan Suaminya Galak Amat!

Kawal Kasus

Kasus ini juga menjadi perhatian Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Prof Dr Seto Mulyadi, MSi, Psikolog atau yang akrab disebut Kak Seto.

Pada Jumat 14 Juli 2023 lalu, Kak Seto menyatakan siap mengawal kasus kekerasan fisik yang dialami Salwa Azizah. Menurut dia, pelaku bisa dikenai pasal berlapis.

“Pertama adanya tindak kekerasan fisik terhadap sesama orang dewasa dan yang kedua adalah kekerasan psikologis terhadap anak,” katanya.

Dari sisi psikologis, pelaku melakukan kekerasan terhadap ibu yang disayangi dan yang dibanggakan itu sangat melukai hati anak.

“Kalau kemudian ada masalah di kepolisian, atau misalnya tidak diberlakukan sesuai UU yang berlaku maka kami bisa mengangkat masalah ini. Kalau nanti di Polres tidak bisa, ke Polda lalu ke Mabes Polri kami akan bantu karena itu kekerasan terhadap anak,” tandas Kak Seto.***

Editor: Amrih Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah