Komnas Perempuan Minta Kasus KDRT Salwa Azizah Segera Ditangani, Korban Harus dapat Perlindungan Hukum

- 17 Juli 2023, 08:59 WIB
Komisioner Komnas Perempuan minta kasus KDRT Salwa Azizah segera ditangani, korban harus dapat perlindungan hukum
Komisioner Komnas Perempuan minta kasus KDRT Salwa Azizah segera ditangani, korban harus dapat perlindungan hukum /Pexels/Karolina Grabowska/

BERITASOLORAYA.com – Kasus KDRT yang menimpa wanita asal Tasikmalaya Salwa Azizah Noor yang dianiaya mantan suaminya mendapat sorotan dan tanggapan dari Komnas Perempuan agar kasusnya segera ditangani dan korban wajib dapat perlindungan hukum.

Publik yang mengetahui pemberitaan tentang korban KDRT yang menimpa Salwa Azizah Noor yang dianiaya mantan suaminya sampai babak belur pasti masih geram dengan perlakuan yang dilakukan oleh mantan suami.

Hal ini juga menyita perhatian Komnas Perempuan, Theresia Iswarini yang menyatakan prihatin atas adanya tindakan KDRT yang dialami Salwa Azizah dan meminta UPTD PPA setempat untuk membantu Salwa Azizah Noor mendapat berbagai layanan mulai dari layanan hukum sampai layanan psikologis.

Baca Juga: PENUH PLOT TWIST! Inilah 7 Rekomendasi Drama Korea Tentang Time Travel yang Seru dan Penuh Kejutan

“Untuk kasus KDRT Salwa Azizah Noor ini kami di Komisioner Komnas Perempuan harus menunggu aduan terlebih dahulu dari korban karena sistem kerja kami menggunakan sistem rujukan,” ungkap Theresia Iswarini ketika dihubungi langsung oleh Tim BeritaSoloRaya.com, Minggu 16 Juli 2023.

Theresia menambahkan, pihaknya tidak bisa langsung menangani kasus KDRT yang dialami Salwa Azizah Noor oleh mantan suami karena mekanisme harus melalui rujukan. Oleh karena itu Komisione Komnas Perempuan membuka pintu untuk Salwa Azizah agar melaporkan atau mengadukan tindak kekerasan yang dialami.

Komisioner Komnas Perempuan mendorong penuh upaya yang dilakukan Salwa AzizahNoor untuk mendapat perlindungan secara hukum. Untuk kasus KDRT berlanjut seperti yang dialami Salwa Azizah ini biasanya motif yang digunakan mantan suami adalah menggunakan mekanisme hukum yang tersedia untuk mengontrol mantan pasangan.

Contohnya adalah menggunakan anak sebagai alat melalui gugatan hak asuh anak, menculik anak yang membuat korban KDRT terus menderita dan semakin susah pulih.

“Saat ini upaya yang bisa dilakukan oleh Salwa Azizah adalah datang ke UPTD PPA setempat untuk proses pendampingan lebih lanjut dan mendapat layanan yang berkaitan dengan kasus hukum dan penanganan psikologis bagi Salwa Azizah,” terang Theresia.

Komisioner Komnas Perempuan juga mendorong agar cepat menyelesaikan kasus KDRT yang dialami Salwa Azizah Noor yang dilakukan mantan suami. Tindakan KDRT yang dilakukan mantan suami sudah masuk dalam kaetgori tindakan kriminal. Dalam pengaduan hukum kasus ini akan masuk delik biasa yang mengacu pada soal penganiayaan berat.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x