BERITASOLORAYA.com - Pemerintah sudah mempersiapkan beasiswa untuk anak PNS. Beasiswa ini diperuntukkan bagi anak PNS yang memenuhi syarat saja.
Kabar pemerintah memberikan beasiswa untuk anak PNS tentu kabar yang membahagiakan. Dengan kebijakan pemerintah berupa beasiswa ini dapat membantu anak-anak PNS untuk terus menempuh jenjang pendidikan.
Namun, hanya anak PNS yang memenuhi syarat yang bisa menerima beasiswa dari pemerintah ini. Selain itu jumlah yang diberikan untuk beasiswa anak PNS cukup besar.
Perlu diperhatikan syarat utama anak PNS bisa mendapatkan beasiswa ini sesuai yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015, tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, pada pasal 13.
Berdasarkan peraturan di atas dapat disimpulkan anak dapat beasiswa jika orangtuanya PNS tewas dengan beberapa syarat sebagai berikut.
Syarat tersebut adalah mengalami kecelakaan dan tewas dalam menjalankan kewajibannya, tewas saat melakukan perjalanan dinas, perbuatan seseorang yang tidak bertanggung jawab saat menjalankan tugas kewajiban yang menyebabkan meninggal.
Baca Juga: PENUH PLOT TWIST! Inilah 7 Rekomendasi Drama Korea Tentang Time Travel yang Seru dan Penuh Kejutan
Selain itu beasiswa ini tidak bisa diberikan kepada anak PNS begitu saja. Beasiswa ini dapat diberikan jika anak PNS tersebut masih sekolah, berusia paling tinggi dua puluh lima tahun, belum pernah menikah, dan belum bekerja.