Untuk mengetahui jumlah besar beasiswa yang diberikan kepada anak PNS, berikut BeritaSoloRaya.com merangkumnya dari Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015, pada pasal 20.
1. Anak PNS yang masih menempuh pendidikan di tingkat SD diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp45.000.000.
2. Anak PNS yang masih masih menempuh pendidikan di tingkat SMP diberikan beasiswa sebesar Rp35.000.000.
Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Senin, 17 Juli 2023: Ikatan Cinta Tidak Tayang Lagi? Simak Selengkapnya
3. Anak PNS yang masih menempuh pendidikan di tingkat SMA/SMK diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp25.000.000.
4. Anak PNS yang masih menempuh pendidikan tingkat diploma, sarjana, atau setingkat diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp15.000.000.
Adapun untuk pemberian beasiswa ini kepada anak korban, berdasarkan pada pasal 29 yang berbunyi, "bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) huruf d diberikan secara sekaligus sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang dibayarkan 1 (satu) kali."
Demikianlah penjelasan tentang beasiswa untuk anak PNS bagi orang tuanya yang mengalami suatu peristiwa, atau musibah yang mengakibatkan kehilangan nyawa atau tewas dalam melaksanakan tugas dinasnya.
Semoga bermanfaat.***