BERITASOLORAYA.com – Pemerintah tidak henti-hentinya memperhatikan kesejahteraan para ASN, seperti salah satunya yaitu dana bantuan beasiswa dengan nominal yang mencapai Rp30.000.000 Cek informasi selengkapnya pada artikel berikut ini untuk tahu ketentuan detailnya!
Adapun dana bantuan tersebut hanya bisa diterima oleh anak kandung ASN aktif dengan kepersertaan yang sudah mencapai paling sedikit selama tiga tahun.
Dari total dana Rp30.000.000 tersebut diperuntukan untuk dua orang anak per ASN. Jadi dapat disimpulkan jika bantuan beasiswa per anak yaitu senilai Rp15.000.0000.
Baca Juga: Beasiswa Grab Scholar 2023 Dibuka! Siswa SD-S1 Bisa Dapat, Persyaratannya Anti Ribet!
Langkah ini diambil oleh pemerintah sebagai upaya perlindungan terhadap keluarga ASN, terutama dalam hal mengenyam pendidikan.
Harapannya dana bantuan beasiswa ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk biaya sekolah para anak ASN, supaya bisa menuntut ilmu setinggi mungkin tanpa perlu khawatir kendala keuangannya.
Nominal dana bantuan beasiswa untuk anak kandung ASN yang diberikan oleh pemerintah ini tidak dibedakan per masing-masing golongannya, yaitu Rp15.000.000 per anaknya.
Baca Juga: TERBARU, 19 Ribu Calon PPPK Guru di Jambi-Sumsel Siap Diangkat Bulan Ini, Cek Datanya...
Infomasi terkait dana bantuan beasiswa ini dikutip oleh BeritaSoloRaya.com melalui postingan di Instagram @Taspen pada tanggal 12 Juli 2023.