Komnas Perempuan Catat 339.782 Kasus Kekerasan Dialami Wanita, Kekerasan di Ranah Personal Paling Mendominasi

- 17 Juli 2023, 12:33 WIB
Komnas Perempuan catat 339.782 kasus kekerasan dialami wanita terjadi tahun 2023
Komnas Perempuan catat 339.782 kasus kekerasan dialami wanita terjadi tahun 2023 /pixabay.com/@anemone123-2637160/

BERITASOLORAYA.com – Komnas Perempuan mencatat ada 339.782 kasus kekerasan yang dialami wanita Indonesia. Kekerasan di ranah personal adalah kategori kekerasan yang paling mendominasi.

Kasus kekerasan yang terjadi dan menimpa perempuan Indonesia masih tergolong tinggi, hal ini dibuktikan dengan data yang dimiliki oleh Komnas Perempuan terkait kekerasan yang menimpa perempuan dengan berbagai latar belakang masalah.

Pada tahun 2023 kasus kekerasan pada perempuan tercatat ada 339.782 kasus dengan kategori kekerasan berbasis gender. 3442 kasus di adukan ke Komnas Perempuan, Kekerasan terhadap perempuan sendiri dibagi ke dalam 3 ranah. Ranah personal, ranah komunitas dan ranah negara.

Baca Juga: Daftar Daerah yang Sudah Cairkan TPG TW 2 per 17 Juli 2023, Guru Sertifikasi Wajib Tahu. Apakah Ada Daerahmu?

Seperti disampaikan oleh Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini dalam wawancara yang dilakukan oleh Tim BeritaSoloRaya.com pada Minggu 16 Juli 2023 mengungkapkan, jenis pengaduan yang paling banyak diterima Komnas Perempuan adalah pengaduan di ranah personal.

“Pengaduan kekerasan di ranah personal mencapai 61 persen atau 2098 kasus. Data pengaduan yang diterima Komnas Perempuan yang dilakukan di ranah personal adalah 713 kasus dilakukan oleh mantan pacar,” jelas Theresia.

Theresia menambahkan, selain kekerasan yang dilakukan oleh mantan pacar ada pula kekerasan terhadap istri yang dilakukan suami sebanyak 662 kasus, kekerasan terhadap pacar 422 kasus, kekerasan terhadap anak perempuan sebanyak 140 kasus dan kekerasan yang dilakukan oleh mantan suami terhadap mantan istri sebanyak 90 kasus.

Untuk jenis kekerasan yang paling banyak terjadi di ranah personal adalah kekerasan fisik. Terkait penanganan kekerasan yang dialami wanita, Komnas Perempuan membuka pengaduan dalam 2 cara yaitu offline dan online.

Cara pengaduan offline, korban bisa langsung datang dan bertemu di Unit Pengaduan dan Rujukan Komnas Perempuan atau UPR. Sedangkan jika ingin melakukan pengaduan dengan cara online bisa mengisi link pengaduan yang sudah disediakan oleh Komnas Perempuan.

Nantinya korban kekerasan akan diminta dokumen seperti kronologi kasus untuk memberi gambaran pada petugas UPR untuk memastikan apa saja kebutuhan korban. Dalam dokumen tersebut, korban bisa memberi informasi kebutuhan apa saja yang dibutuhkan agar bisa dibantu oleh Komnas Perempuan.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x