“Mekanisme berikutnya setelah korban melakukan pengaduan ke Komnas Perempuan, petugas UPR akan melakukan cek kelengkapan dokumen dna verifikasi data dan informasi apa yang masih perlu di klarifikasi lagi,”tuturnya.
Selanjutnya, korban kekerasan akan dibantu apabila membutuhkan rujukan ke bagian layanan hukum atau layanan psikologi. Komnas Perempuan bisa kontak langsung ke LBH aktif apakah kasus kekerasan ini bisa mendapat bantuan hukum secara langsung.
Jika korban membutuhkan layanan psikologis, Komnas Perempuan akan membantu menghubungi lembaga pendampingan psikologi untuk menanyakan apakah ada slot layanan piskologi untuk membantu korban kekerasan.
Biasanya waktu untuk mengontak lembaga rujukan perlu waktu 3-7 hari tapi waktu ini bisa lebih singkat lagi jika ada sesuatu yang sangat mendesak yang dibutuhkan oleh korban kekerasan.
Demikian informasi tentang Komnas Perempuan catat 339.782 kasus kekerasan dialami wanita, kekerasan di ranah personal paling mendominasi.***