Honorer Akan Dihapus dan Digantikan ASN Part Time, Gajinya Jadi Berapa ?

- 18 Juli 2023, 18:15 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang tidak kena penghapusan
Ilustrasi tenaga honorer yang tidak kena penghapusan /drobotdean/Freepik


BERITASOLORAYA.com - Kabar honorer yang dihapus dan diganti dengan ASN part time menjadi pembicaraan hangat di kalangan tenaga honorer dan juga PNS.

Kebijakan honorer untuk menjadi ASN part time sedang dibahas di dalam RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Honorer menjadi ASN part time memang menjadi solusi dari pemerintah untuk tidak melakukan PHK massal yang menjadi salah satu prinsip dari pemerintah dalam mengambil keputusan penataan honorer.

Baca Juga: PENTING! Soal Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah 2023, Kemdikbud Minta Semua Guru Merapat...

Pemerintah memang akan menghapus honorer pada 28 November 2023 dan honorer akan dijadikan ASN part time merupakan salah satu solusi yang sedang dikembangkan oleh pemerintah pusat.

ASN atau PPPK paruh waktu akan dihadirkan di dalam RUU untuk bisa membuat honorer tetap bekerja dan naik tingkat menjadi ASN.

Dengan begitu, honorer akan bisa bekerja di instansi pemerintahan pusat dan daerah dengan statusnya menjadi ASN part time.

Baca Juga: TIDAK SEMBARANGAN! Ternyata Ada Aturan Resmi Busana yang Dikenakan dalam Kirab Malam 1 Suro Puro Mangkunegaran

Menjadi ASN part time akan membuat honorer tidak kehilangan pekerjaan dan tidak membuat pendapatan honorer menjadi menurun.

Hal ini juga menjadi solusi untuk APBN Indonesia agar tidak menjadi beban anggaran karena harus mengangkat 2,3 juta honorer untuk menjadi ASN full time dan hanya mengangkat menjadi part time.

Kalau kebijakan ASN part time ini benar-benar menjadi kebijakan, maka sesuai dengan empat prinsip pemerintah dalam menyelesaikan masalah honorer, tidak ada PHK massal, tidak menurunkan pendapatan honorer, tidak membebani APBN dan sesuai dengan regulasi.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah