28 Juli 2023, pukul 16.00 WIB.
Lapor Diri
Tahap 1:
24 – 25 Juli 2023, pukul 08.00 – 16.00 WIB.
Tahap 2:
31 Juli 2023 hingga 1 Agustus 2023, pukul 08.00 – 16.00 WIB.
Pada tahap Lapor Diri terdapat sejumlah ketentuan, seperti peserta yang dinyatakan diterima, namun tidak lapor diri, maka dinyatakan MENGUNDURKAN DIRI.
Lapor Diri dilakukan secara luring melalui PKBM yang dituju dengan membawa berkas pendukung yang asli serta mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh orangtua/ wali terkait keabsahan dokumen.
Perlu diketahui bahwa CPDB yang dinyatakan lulus PPDB PKBM menandakan lulus proses seleksi yang diberlakukan, seperti:
Baca Juga: Dibuka Kembali Hari Ini PPDB DKI Jakarta 2023 untuk Jalur Berikut, Jangan Sampai Salah dan Terlewat!