PPDB PKBM, Solusi bagi Peserta Didik yang Putus Sekolah, Pendaftaran Telah Dibuka untuk Tahap Pertama, Simak

- 20 Juli 2023, 15:27 WIB
tangkapan layar PKBM solusi untuk peserta didik yang putus sekolah telah dibuka pendaftarannya.
tangkapan layar PKBM solusi untuk peserta didik yang putus sekolah telah dibuka pendaftarannya. /@disdikdki

28 Juli 2023, pukul 16.00 WIB.

Lapor Diri

Tahap 1:

24 – 25 Juli 2023, pukul 08.00 – 16.00 WIB.

Tahap 2:

31 Juli 2023 hingga 1 Agustus 2023, pukul 08.00 – 16.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal Terbaru PPDB DKI Jakarta selama Hari Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2023 Jenjang SD, SMP, dan SMA

Pada tahap Lapor Diri terdapat sejumlah ketentuan, seperti peserta yang dinyatakan diterima, namun tidak lapor diri, maka dinyatakan MENGUNDURKAN DIRI.

Lapor Diri dilakukan secara luring melalui PKBM yang dituju dengan membawa berkas pendukung yang asli serta mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh orangtua/ wali terkait keabsahan dokumen.

Perlu diketahui bahwa CPDB yang dinyatakan lulus PPDB PKBM menandakan lulus proses seleksi yang diberlakukan, seperti:

Baca Juga: Dibuka Kembali Hari Ini PPDB DKI Jakarta 2023 untuk Jalur Berikut, Jangan Sampai Salah dan Terlewat!

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah