- Diutamakan CPDB Provinsi DKI Jakarta.
- Usia paling tua didahulukan.
- Kelurahan CPDB sama dengan kelurahan PKBM.
- Rerata nilai ijazah untuk Paket B dan C.
Sistem seleksi seperti di atas dilakukan bila jumlah pendaftar melebihi daya tampung. Sementara bila pendaftar kurang dari daya tampung, maka dilakukan Tahap 2 PPDB PKBM hingga menerima CPDB dari luar wilayah DKI Jakarta bila kuota masih tersedia.***