BERITASOLORAYA.com- Halo para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)! Kabar baik datang untuk kalian yang sedang menantikan kenaikan gaji berkala.
Baru-baru ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah merilis Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 yang mengatur tentang aturan kenaikan gaji PPPK.
Nah, buat kalian yang penasaran dan ingin tahu lebih lanjut, yuk simak artikel ini!
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 ini menjadi sorotan khusus karena fokusnya adalah mengenai kenaikan gaji berkala bagi PPPK.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA, PPPK Akan Dapatkan Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa, Simak Selengkapnya..
Jadi, bagi kalian yang berstatus PPPK, informasi ini sangat penting untuk diikuti. Aturan ini diterbitkan oleh Menpan RB untuk memberikan panduan dan kejelasan mengenai kenaikan gaji bagi seluruh PPPK di Indonesia.
Nah, ini dia informasi yang ditunggu-tunggu. Bagi kalian yang ingin mendapatkan kenaikan gaji secara berkala, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.