WAJIB TAHU, Inilah Permenpan Nomor 7 Tahun 2023 yang Dirilis Menpan RB Tentang Aturan Kenaikan Gaji PPPK

- 30 Juli 2023, 09:11 WIB
Inilah kenaikan gaji untuk PPPK yang diberikan langsung Oleh Menteri PANRB dalam Permenpan Nomor 7 Tahun 2023
Inilah kenaikan gaji untuk PPPK yang diberikan langsung Oleh Menteri PANRB dalam Permenpan Nomor 7 Tahun 2023 /Agus Pardianto/Kabar-ciamis.com

BERITASOLORAYA.com- Halo para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)! Kabar baik datang untuk kalian yang sedang menantikan kenaikan gaji berkala.

 

 

Baru-baru ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah merilis Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 yang mengatur tentang aturan kenaikan gaji PPPK.

Nah, buat kalian yang penasaran dan ingin tahu lebih lanjut, yuk simak artikel ini!

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 ini menjadi sorotan khusus karena fokusnya adalah mengenai kenaikan gaji berkala bagi PPPK.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, PPPK Akan Dapatkan Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa, Simak Selengkapnya..

Jadi, bagi kalian yang berstatus PPPK, informasi ini sangat penting untuk diikuti. Aturan ini diterbitkan oleh Menpan RB untuk memberikan panduan dan kejelasan mengenai kenaikan gaji bagi seluruh PPPK di Indonesia.

Nah, ini dia informasi yang ditunggu-tunggu. Bagi kalian yang ingin mendapatkan kenaikan gaji secara berkala, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Halaman:

Editor: Muhammad Davan Fernanda

Sumber: PermenPAN RB No 7 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x