AKHIRNYA, Menpan RB Rilis Surat Edaran Terbaru tentang Status Eks THK 2 dan Tenaga Honorer, Ada Kabar Baik...

- 30 Juli 2023, 08:27 WIB
Simak surat edaran terbaru Menpan RB tentang status eks THK 2 dan tenaga honorer berikut ini. Ada kabar baik bagi tenaga non ASN.
Simak surat edaran terbaru Menpan RB tentang status eks THK 2 dan tenaga honorer berikut ini. Ada kabar baik bagi tenaga non ASN. /Dokumen menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com – Menpan RB baru saja merilis surat edaran terbaru tentang status dan kedudukan eks THK 2 dan tenaga honorer. Surat edaran Menpan RB tersebut dikeluarkan pada 25 Juli 2023.

Para tenaga honorer dan eks THK 2 masih menanti kebijakan pemerintah terkait status dan kedudukannya di instansi pemerintahan.

Pasalnya, jika mengacu Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pemerintah akan menghapus tenaga honorer dari instansi pemerintah pada November 2023. Hal ini mengingat hanya dua jenis kepegawaian yang diakui pemerintah di lingkungan instansi pemerintahan, yakni PNS dan PPPK.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menunjuk Kementerian PANRB untuk mencari solusi terbaik bagi tenaga honorer atau non ASN sebelum batas waktu penghapusan tenaga honorer.

Terbaru, Menpan RB mengeluarkan surat edaran dengan nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan instansi daerah.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari surat edaran tersebut, Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa berdasarkan PP nomor 49 tahun 2018, pegawai non PNS bisa diangkat menjadi PPPK dalam jangka waktu paling lama 5 tahun jika memenuhi syarat.

Baca Juga: WAH! RUU ASN Sah, Tenaga Honorer Jadi Begini. Ketua Komisi II DPR RI Ungkap Bocorannya Bakal Seperti Ini...

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK,
bahwa Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini,” tulis surat edaran tersebut.

Lebih lanjut, Menpan RB mengungkap bahwa meski batas waktu instansi mempekerjakan honorer adalah sampai November 2023, ternyata eks THK 2 maupun tenaga honorer masih diperlukan di instansi pemerintahan.

Setelah mendengar berbagai masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, Menpan RB menyatakan bahwa eks THK 2 dan tenaga non ASN masih diperlukan untuk mendukung tugas pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan publik.

Untuk itu, Menpan RB menegaskan beberapa poin yang harus dilakukan PPK instansi pusat dan daerah.

Poin pertama adalah Menpan RB meminta Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran pembiayaan tenaga non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan tenaga honorer oleh BKN.

Kemudian, poin kedua adalah Menpan RB menegaskan bahwa pada prinsipnya tidak ada pengurangan pendapatan yang diterima oleh tenaga non ASN.

Poin ketiga, Menpan RB menegaskan bahwa PPK dan pejabat lain tidak boleh mengangkat pegawai honorer untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga non ASN lainnya. Adapun mengenai pemenuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah bisa dilakukan melalui pengusulan formasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Nah, itulah isi surat edaran Menpan RB tertanggal 25 Juli 2023 tentang status dan kedudukan eks THK 2 dan tenaga honorer.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x