Penting untuk diingat bahwa nilai kekayaan ini mungkin dapat berubah dari waktu ke waktu, mengingat LHKPN diperbaharui secara berkala. Saat artikel ini ditulis, Gubernur Jawa Timur adalah Khofifah Indar Parawansa.
LHKPN adalah singkatan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Laporan ini wajib diisi dan disampaikan oleh para penyelenggara negara, termasuk Gubernur, dalam rangka memenuhi kewajiban transparansi dan akuntabilitas terkait harta kekayaan yang dimiliki.
LHKPN digunakan untuk memantau dan memastikan bahwa para penyelenggara negara tidak menyalahgunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi dan memastikan integritas mereka sebagai pejabat publik.
Demikianlah ulasan mengenai total harta kekayaan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dan informasi terkait.