BERITASOLORAYA.com- Jelang Seleksi CPNS 2023 yang akan segera dibuka pada bulan September, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) baru-baru ini mengeluarkan sebuah Surat Edaran (SE) yang menarik perhatian banyak pihak.
SE ini memberikan instruksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di berbagai instansi pemerintah untuk mempertahankan tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berita baiknya, gaji tenaga honorer juga tetap akan dibayarkan dengan nominal yang sama seperti sebelumnya.
Namun, di sisi lain, instansi dilarang merekrut tenaga honorer baru.
SE ini dirilis guna memberikan kejelasan mengenai Status dan Kedudukan Eks Tenaga Harian Khusus (THK-2) dan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini masih bekerja di berbagai instansi pemerintah.
Alasan di balik SE tersebut adalah karena ternyata masih banyak kebutuhan akan tenaga honorer, baik eks THK-2 maupun non-ASN, untuk mendukung berbagai tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.