Eks THK 2 dan Honorer Dapat Kepastian dari Menpan RB tentang Kedudukan , CATAT Hanya untuk Non ASN Berikut…

- 30 Juli 2023, 09:11 WIB
Ilustrasi. Menpan RB mengeluarkan surat edaran terbaru berisi kedudukan eks THK dan tenaga honorer, akhirnya ada kepastian di tahun 2023.
Ilustrasi. Menpan RB mengeluarkan surat edaran terbaru berisi kedudukan eks THK dan tenaga honorer, akhirnya ada kepastian di tahun 2023. /infopublik.id


BERITASOLORAYA.com – Status dan kedudukan eks THK 2 dan tenaga honorer atau non ASN mendapat kepastian dari Menpan RB. Hal ini termaktub dalam surat edaran terbaru Menpan RB yang dirilis akhir bulan Juli 2023 ini.

Perbincangan mengenai nasib eks THK 2 dan tenaga honorer pada tahun 2023 masih menjadi perbincangan hangat. Tenaga honorer sempat resah setelah adanya rencana penghapusan honorer pada November 2023.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Menpan RB, pada Februari lalu, Presiden Jokowi telah menugaskan Kementerian PANRB untuk membereskan permasalahan seputar tenaga non ASN.

Untuk itu, Menpan RB membahas berbagai opsi penyelesaian masalah honorer bersama DPR, DPD, dan asosiasi pemerintah daerah semua tingkatan.

Menpan RB mengungkap bahwa pada tahun 2018 sebenarnya sisa tenaga honorer menurut data pemerintah adalah sebanyak 444.687 orang. Mereka adalah pegawai yang disebut dengan Tenaga Honorer Kategori II/ THK 2.

Baca Juga: MANTAP, ASN Naik Pangkat Jadi Gampang Banget dengan Sistem BKN Ini. Menpan RB: Menjadi Semakin Ringkas...

Sejak tahun 2018, sebenarnya semua instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan untuk merekrut tenaga honorer. Instansi pemerintah diberi waktu paling lama 5 tahun untuk menyelesaikan penataan honorer, yakni hingga November 2023.

Akan tetapi, dalam perjalanannya, disebabkan dinamika dan kebutuhan pelayanan, instansi pemerintah masih mengangkat tenaga non ASN. Berdasarkan pendataan dan validasi data jumlah tenaga non ASN terbaru, terdapat sebanyak 2,3 juta tenaga honorer.

Menpan RB mengakui meski ada rencana untuk menghapuskan tenaga honorer, tetapi pada kenyataannya tenaga honorer masih diperlukan dalam melaksanakan tugas pemerintah termasuk pelayanan publik.

Hal ini kembali ditegaskan Menpan RB dalam surat edaran bernomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tentang status dan kedudukan eks THK 2 dan tenaga non ASN.

Dalam surat yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah tersebut, Menpan RB meminta PPK untuk menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran pembiayaan bagi tenaga non ASN.

Akan tetapi, penghitungan dan penganggaran pembiayaan ini hanya berlaku bagi tenaga non ASN yang sudah masuk dalam basis data BKN.

Lebih lanjut, Menpan RB mengatakan bahwa dalam melakukan alokasi pembiayaan tenaga non ASN tersebut, prinsipnya adalah tidak akan ada pengurangan pendapatan yang diterima tenaga non ASN selama ini.

Baca Juga: AKHIRNYA, Menpan RB Rilis Surat Edaran Terbaru tentang Status Eks THK 2 dan Tenaga Honorer, Ada Kabar Baik...

Kemudian, Menpan RB kembali melarang PPK dan pejabat lain untuk mengangkat tenaga honorer atau non PNS maupun non PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Pemenuhan ASN dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai dengan peraturan berlaku.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x