BERITASOLORAYA.com - Berita mengejutkan datang dari Menteri PANRB yang menerbitkan surat edaran terbaru untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenai alokasi anggaran tenaga non-ASN.
Menteri PANRB terbitkan SE untuk tetap alokasikan anggaran pembiayaan untuk tenaga non-ASN dalam pemerintahan baik lingkup pusat maupun daerah.
Lalu, apakah alokasi anggaran tenaga non-ASN yang baru diterbitkan oleh Menteri PANRB ini menandakan bahwa akan adanya perpanjangan tenaga non-ASN atau honorer?
Berikut penjelasan Menteri PANRB yakni Abdullah Azwar Anas mengenai surat edaran terbaru untuk tetap mengalokasikan anggaran tenaga non-ASN atau honorer.
Baca Juga: SIAP-SIAP! Dana PIP Cair 1 Juta dari Kemdikbud, Simak Cara Cek Penerima Bulan Agustus 2023 Tahap 2
Dirangkum BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Menteri PANRB, berikut pernyataan dan alasan mengapa masih perlu untuk mengalokasikan anggaran bagi tenaga non-ASN.
Mengacu pada surat edaran Menteri PANRB No B/1527/M.SM.01.00/2023, menyatakan bahwa seluruh instansi pemerintah harus mengalokasikan anggaran yang ditujukan untuk tenaga honorer atau non-ASN.