SAH! 2023 Guru PPPK Siap-siap Naik Gaji, MenpanRB Sudah Buat Aturan Baru. Masa Kerja dan Predikat Harus...

- 31 Juli 2023, 10:07 WIB
2023 Guru PPPK Siap-siap Naik Gaji, MenpanRB Sudah Buat Aturan Baru
2023 Guru PPPK Siap-siap Naik Gaji, MenpanRB Sudah Buat Aturan Baru /
BERITASOLORAYA.com- Semua guru PPPK bisa mendapatkan kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa pada tahun 2023 ini.
 
Adanya kenaikan gaji untuk PPPK termasuk jabatan guru ini telah diresmikan oleh MenpanRB melalui PermenpanRB nomor 7 tahun 2023.
 
Untuk guru PPPK bisa mendapatkan kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa ini terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru.
 
Seperti diketahui guru PPPK bahwa sebelumnya belum ada peraturan yang mengatur tentang kenaikan gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
 
Akan tetapi, pada tahun 2023 ini, MenpanRB membuat peraturan baru untuk meningkatkan kesejahteraan PPPK.
 
MenpanRB menyampaikan bahwa kenaikan gaji berkala diberikan ke PPPK yang telah memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.
 
 
Selain itu, juga ada beberapa persyaratan lainnya yang harus guru PPPK penuhi jika ingin mendapatkan kenaikan gaji berkala.
 
Untuk kenaikan gaji berkala ini diberikan ke pegawai jika sudah mencapai MKG atau Masa Kerja Golongan yang ditentukan untuk bisa kenaikan gaji berkala.
 
Tidak hanya itu, guru juga harus mendapatkan predikat penilaian kerja minimal dengan sebutan 'baik' pada masa perjanjian.
 
Sementara bagi P3K dengan gol gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan ke pegawai yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.
 
Predikat penilaian kerja bagi pegawai golongan gaji V juga harus 'baik' minimal dalam satu tahun terakhir.
 
 
Kemudian, untuk kenaikan gaji berkala bagi pegawai dengan golongan gaji V untuk periode selanjutnya diberikan mengikuti aturan kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan masa perjanjian lebih dari dua tahun.
 
Kabar baik tersebut tidak cukup sampai disitu, guru PPPK juga bisa mendapatkan kenaikan gaji istimewa.
 
Akan tetapi, untuk persyaratan penilaian masa kerja harus mendapatkan predikat 'sangat baik' selama dua tahun berturut-turut dan pegawai yang bersangkutan ditetapkan sebagai pegawai teladan.
 
Aturan yang sama juga berlaku untuk pegawai yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK dalam menerima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah