RESMI! Untuk Semua PPPK Bisa Naik Gaji Berkala dan Uang Istimewa. Syaratnya Dikecualikan untuk Gol Ini...

- 31 Juli 2023, 10:13 WIB
Ilustrasi Untuk Semua PPPK Bisa Naik Gaji Berkala dan Uang Istimewa, syaratnya ini
Ilustrasi Untuk Semua PPPK Bisa Naik Gaji Berkala dan Uang Istimewa, syaratnya ini /youtube.com/Kementerian PANRB
BERITASOLORAYA.com- Kabar baik untuk PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja termasuk pada jabatan guru persoalan kenaikan gaji.
 
Soal kenaikan gaji PPPK guru tampaknya bukan hanya isapan jempol belaka, melainkan MenpanRB telah merencanakannya.
 
Adanya rencana kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa ke PPPK ini disampaikan oleh MenpanRB melalui laman resminya menpan.go.id, pada 27 Juli 2023 lalu.
 
MenpanRB menyampaikan bahwa PPPK yang telah memenuhi persyaratan bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.
 
Aturan kenaikan gaji PPPK tersebut telah tertuang di dalam PermenpanRB nomor 7 tahun 2023 tentang kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa bagi PPPK.
 
 
Lebih lanjut MenpanRB juga menyampaikan bahwa kenaikan gaji berkala ini dapat diberikan pada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun. 
 
Selain itu, juga PPPK yang telah memenuhi beberapa persyaratan tertentu, salah satunya masa kerja yang sudah mencapai masa kerja golongan atau MKG. 
 
Tidak hanya itu, kenaikan gaji berkala untuk PPPK diperuntukkan juga bagi pegawai yang menerima penilaian kinerja selama dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan minimal 'baik'.
 
Akan tetapi, persyaratan masa kerja tersebut dikecualikan bagi P3K dengan gol gaji V. Untuk pertama kali gaji berkala diberikan bagi P3K gol V yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.
 
 
PPPK golongan V juga diberlakukan persyaratan yang sama tentang predikat kerja yang harus 'baik'.
 
Bagi PPPK yang telah memenuhi persyaratan, tidak hanya dapat menerima kenaikan gaji berkala, tetapi juga kenaikan gaji istimewa.
 
Meski demikian, perihal persyaratan predikat, agar PPPK termasuk guru bisa mendapatkan kenaikan gaji istimewa, adalah 'sangat baik'.
 
Untuk jangka waktunya adalah selama dua tahun berturut-turut PPPK mendapatkan kenaikan gaji istimewa.
 
Dalam hal ini, jika PPPK guru ingin mendapatkan kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa, maka harus mendapatkan predikat 'sangat baik'.
 
Untuk masa kerja juga harus disesuaikan dengan ketentuan yang telah berlaku. 
 
Aturan tersebut juga berlaku bagi PPPK yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja agar mendapatkan kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x