Penanganan COVID-19 Berakhir, Presiden Keluarkan Perpres, Singgung Obat dan Vaksin, Bagaimana Kelanjutannya?

- 7 Agustus 2023, 11:35 WIB
Ilustrasi virus COVID-19.
Ilustrasi virus COVID-19. /PIRO4D

BERITASOLORAYA.com– Pada bulan Juni 2023 lalu, Presiden Jokowi telah mencabut status pandemi COVID-19 di Indonesia.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Sekretariat Kabinet pada 7 Agustus 2023, dengan mencabut status pandemi ini menandakan COVID-19 telah menjadi penyakit endemi di Indonesia.

Oleh karenanya, Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres (Peraturan Presiden) dengan Nomor 48 Tahun 2023 terkait Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: TOK! Menkes Resmi Tetapkan Vaksin Covid-19 Berbayar, Segela Lakukan Vaksinasi Sebelum Tanggal Ini…

Selain menyatakan bahwa pandemi COVID-19 telah berakhir, di dalam Perpres tersebut juga menyinggung persoalan obat dan vaksin COVID-19. Bagaimana kelanjutannya?

Disebutkan dalam Perpres ini bahwa penanganan COVID-19 di masa endemi ini dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan yang SOP penanganannya diatur dalam Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) dengan pertimbangan dari sejumlah kementerian terkait.

Dengan demikian, tugas KPCPEN atau Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional telah berakhir dan dinyatakan dibubarkan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ubah Status Indonesia dari Pandemi jadi Endemi COVID-19, Lalu, Bagaimana Nasib Vaksinasi?

“Dengan berakhirnya masa tugas dan pembubaran Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional,” demikian yang tertulis dalam Perpres.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x