Penanganan COVID-19 Berakhir, Presiden Keluarkan Perpres, Singgung Obat dan Vaksin, Bagaimana Kelanjutannya?

- 7 Agustus 2023, 11:35 WIB
Ilustrasi virus COVID-19.
Ilustrasi virus COVID-19. /PIRO4D

“Pelaksanaan penanganan COVID-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuh dalam Perpres tersebut.

Selanjutnya, Perpres No. 48 Tahun 2023 menerangkan bahwa obat dan vaksin COVID-19 di masa endemi dapat digunakan sampai dengan batas tanggal kadaluarsa dan memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, serta mutu.

Baca Juga: TETAP WASPADA, Indonesia Bergerak Menuju Endemi Covid-19. Ini yang Harus Diperhatikan...

“Obat dan vaksin COVID-19 yang telah memperoleh persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia, tetap dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu,” tulis dalam Perpres 48/2023.

Kemudian, mengenai penggunaan obat dan vaksin COVID-19 diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Perka BPOM.

Adapun segala peraturan yang tercantum dalam Perpres ini berlaku mulai dari tanggal disahkannya dan produk atau peraturan hukum sebelumnya terkait penanganan COVID-19 dicabut dan tidak berlaku.

Baca Juga: Varian Baru Covid-19 Arcturus, Kenali Mulai Gejala Sampai Daya Tular. Tetap Waspada Jaga Kesehatan

Peraturan yang dimaksud misalnya Perpres No. 82 Tahun 2020 Tentang KPCPEN yang diubah dengan Perpres No. 108 Tahun 2020 dan Perpres No. 99 Tahun 2020 yang membahas tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Peraturan tersebut juga telah diubah beberapa kali dengan Perpres No. 14 Tahun 2021, Perpres No. 50 Tahun 2021, serta Perpres No. 33 Tahun 2022.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya,” demikian bunyi ketentuan penutup dalam Perpres tersebut.***

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah