Kabulkan Permohonan Kasasi, MA Putuskan Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup Tidak Lagi Hukuman Mati

- 9 Agustus 2023, 15:12 WIB
Kabulkan Permohonan Kasasi, MA Putuskan Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup Tidak Lagi Hukuman Mati
Kabulkan Permohonan Kasasi, MA Putuskan Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup Tidak Lagi Hukuman Mati /Antara/Akbar Nugroho Gumay//

BERITASOLORAYA.com- Putusan Mahkamah Konstitusi (MA) RI telah mengabulkan permohonan kasasi dari terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo sudah inkrah sehingga ia tak lagi mendapatkan hukuman mati.

Disampaikan oleh Sobandi selaku Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI, dengan demikian Ferdy Sambo akan dijatuhi hukuman seumur hidup atas tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan.

Hukuman pidana penjara seumur hidup bagi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: 5 Manfaat Membeli Produk Lokal Indonesia yang Tidak Boleh Dilewatkan, Apa Saja? Cek Selengkapnya

Padahal sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menetapkan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu menerima hukuman mati.

“Sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Sobandi pada konferensi pers bertempat di Gedung MA, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023 dilansir oleh BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Meski telah inkrah, Sobandi mengatakan masih mungkin terjadi perubahan hukuman apabila terdakwa Ferdy Sambo menempuh upaya hukum luar biasa dengan peninjauan kembali (PK).

“Upaya hukum biasanya ‘kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya masih memungkinkan, yaitu sebagaimana disampaikan, peninjauan kembali dimungkinkan dengan syarat yang diatur oleh undang-undang,” jelasnya.

Sobandi dapat menjamin jika putusan yang dikeluarkan MA kepada permohonan kasasi Ferdy Sambo namin menghasilkan peringatan hukuman itu bebas intervensi dari berbagai pihak.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x