Meski Sudah Penuhi 6 Syarat Sebagai Calon Kepala Sekolah, Tenyata Ada 1 Syarat Mutlak yang Harus Dipenuhi Lagi

- 9 Agustus 2023, 14:47 WIB
Kemdikbud imbau guru yang akan mengikuti seleksi kepala sekolah, perlu memperhatikan kriteria wajib dan syarat mutlak yang harus dipenuhi
Kemdikbud imbau guru yang akan mengikuti seleksi kepala sekolah, perlu memperhatikan kriteria wajib dan syarat mutlak yang harus dipenuhi /Ilustrasi/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud Ristek telah menentukan aturan baru terkait seleksi kepala sekolah tahun 2023.

Dijelaskan oleh Kemdikbud Ristek, bagi guru yang akan mengikuti seleksi kepala sekolah, perlu memperhatikan kriteria wajib dan syarat mutlak yang harus dipenuhi.

Tidak lebih dari 6 kriteria wajib dan satu syarat mutlak yang penting dimiliki oleh guru pada seleksi kepala sekolah tahun 2023.

Baca Juga: Anda Karyawan Bergaji Kecil? Siap-Siap Terkena Penyakit Jantung, Kok Bisa? Ini Penjelasan dari Studi Terbaru

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kemdikbud Ristek pada aturan terbaru seleksi kepala sekolah tahun 2023.

Apabila guru telah memenuhi enam kriteria wajib dan satu syarat mutlak ini, maka langkah berikutnya, guru akan terpilih menjadi bakal calon kepala sekolah.

Barulah nantinya, bakal calon kepala sekolah tersebut bisa mengikuti proses seleksi kepala sekolah tahun 2023 yang disampaikan melalui platform Merdeka Mengajar.

Lantas apa saja enam kriteria wajib satu syarat mutlak untuk guru yang mengikuti seleksi kepala sekolah tahun 2023?

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Buku Saku Sistem Seleksi Kepala Sekolah untuk Bakal Calon Kepala Sekolah versi Juli 2023, dibawah ini adalah kriteria wajib bagi guru yang menjadi bakal calon kepala sekolah.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x