SELAMAT! Tenaga Honorer yang Telah Mengabdi 10 Tahun Dapat Keistimewaan Ini, Langsung Diangkat ASN?

- 10 Agustus 2023, 10:49 WIB
Ilustrasi tenaga honorer
Ilustrasi tenaga honorer /Info Publik/

BERITASOLORAYA.com - Permasalahan tenaga honorer masih menjadi perbincangan hangat dalam sistem PANRB di Indonesia hingga saat ini.

 

Penataan tenaga honorer di Indonesia memiliki rangkaian cukup panjang dan pemikiran yang tidak boleh merugikan semua orang, bahkan Menteri PANRB bersama Presiden dan DPR tengah merundingkan apa opsi terbaik dalam penataan ini.

Terdapat pernyataan bahwa tenaga honorer yang telah mengabdi selama 10 tahun atau lebih pada tahun 2023 ini akan diangkat untuk menjadi ASN.

Apakah tenaga honorer akan benar-benar mendapatkan hal tersebut? Simak penjelasannya di bawah ini berdasarkan penjelasan dari RUU serta pernyataan Menteri PANRB berikut ini.

Baca Juga: Lirik Sholawat Al Hijrotu Viral di Instagram dan FYP TikTok, Merdu, Menyejukkan Hati, Lengkap dengan Arti

Memang saat ini tenaga honorer tengah menghadapi penghapusan yang akan dilakukan pada November 2023 yang akan datang, maka dari itu percepatan pengangkatan menjadi ASN bukanlah hal yang tidak mungkin.

Berdasarkan RUU No 5 tahun 2014 tentang ASN dimuat bahwa tenaga honorer yang memiliki masa kerja di atas 10 akan bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Halaman:

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x