Namun. apakah hal ini akan segera diwujudkan? Mengingat PP No 49 tahun 2018 yng menyatakan bahwa mulai 28 November 2023 tidak akan ada tenaga honorer lagi.
Penentuan nasib tenaga honorer hingga saat ini tengah dicarikan solusi terbaik oleh Menteri PANRB hingga DPR, salah satunya Anggota Komisi II DPR RI yakni H.M. Rifqinizamy Karsayuda.
“Agar ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2018 tidak berlaku lagi, maka ada RUU ASN yang akan disahkan menjadi undang-undang baru pada Agustus,” ungkap Rifqinizamy.
Dalam RUU tersebut, terdapat beberapa rincian kriteria PPPK yang akan bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu yakni salah satunya memiliki perjanjian kerja minimal 5 tahun.
Meskipun berdasarkan kontrak, PPPK yang memiliki catatan kinerja bagus akan diberikan kesempatan bekerja hingga masa usia pensiun.
Lalu, PPPK yang memiliki peningkatan kinerja akan mendapatkan kesempatan menduduki jabatan struktural eselon, jadi besar kemungkinan untuk naik pangkat.
Baca Juga: YES! Bansos PKH Tahap 3 Rp750 Ribu untuk Ibu Hamil Segera Cair, Cek Lewat HP Melalui Link Berikut