SELAMAT! Tenaga Honorer yang Telah Mengabdi 10 Tahun Dapat Keistimewaan Ini, Langsung Diangkat ASN?

- 10 Agustus 2023, 10:49 WIB
Ilustrasi tenaga honorer
Ilustrasi tenaga honorer /Info Publik/

Namun. apakah hal ini akan segera diwujudkan? Mengingat PP No 49 tahun 2018 yng menyatakan bahwa mulai 28 November 2023 tidak akan ada tenaga honorer lagi.

Penentuan nasib tenaga honorer hingga saat ini tengah dicarikan solusi terbaik oleh Menteri PANRB hingga DPR, salah satunya Anggota Komisi II DPR RI yakni H.M. Rifqinizamy Karsayuda.

Baca Juga: SPESIAL NIH, Khusus untuk Fresh Graduate Kategori Berikut Bisa Ikuti Seleksi CPNS 2023 dan PPPK, Siapa Saja?

“Agar ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2018 tidak berlaku lagi, maka ada RUU ASN yang akan disahkan menjadi undang-undang baru pada Agustus,” ungkap Rifqinizamy.

 

Dalam RUU tersebut, terdapat beberapa rincian kriteria PPPK yang akan bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu yakni salah satunya memiliki perjanjian kerja minimal 5 tahun.

Meskipun berdasarkan kontrak, PPPK yang memiliki catatan kinerja bagus akan diberikan kesempatan bekerja hingga masa usia pensiun.

Lalu, PPPK yang memiliki peningkatan kinerja akan mendapatkan kesempatan menduduki jabatan struktural eselon, jadi besar kemungkinan untuk naik pangkat.

Baca Juga: YES! Bansos PKH Tahap 3 Rp750 Ribu untuk Ibu Hamil Segera Cair, Cek Lewat HP Melalui Link Berikut

Halaman:

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah