BERITASOLORAYA.com – Belum lama, Kementerian Agama (Kemenag) mengelurakan petunjuk teknis (juknis) terkait penyetaraan jabatan fungsional untuk guru madrasah non ASN (inpassing).
Adapun inpassing ini dilakukan guna memberikan pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah non ASN.
Pemberian inpassing ini didasarkan pada angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan guru fungsional ASN supaya mendapatkan golongan yang layak.
Baca Juga: 5 Cara Menjadi Produktif di Era Digital Ini Harus Diketahui, Mana yang Paling Susah Dilakukan?
Menurut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, adanya aturan bar terkait inpassing ini menjadi wujud perhatian Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah non ASN.
“Kebijakan ini adalah wujud perhatian Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah bukan ASN. Guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut,” tegas Menag Yaqut di Jakarta, pada Jumat, 11 Agustus 2023.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Kemenag, Yaqut mengatakan bahwa ia juga telah meminta Dirjen Pendidikan Islam agar segera memproses inpassing guru madrasah non ASN.
Lebih lanjut, Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani telah menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4111 terkait Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Madrasah Bukan ASN yang bersertifikat Pendidik.