JUKNIS TERBARU, Guru Madrasah Non ASN Akan Terima Tunjangan Setara ASN, Begini Penjelasan Kemenag

- 12 Agustus 2023, 13:45 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /Kementerian Agama

BERITASOLORAYA.com – Belum lama, Kementerian Agama (Kemenag) mengelurakan petunjuk teknis (juknis) terkait penyetaraan jabatan fungsional untuk guru madrasah non ASN (inpassing).

Adapun inpassing ini dilakukan guna memberikan pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah non ASN.

Pemberian inpassing ini didasarkan pada angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan guru fungsional ASN supaya mendapatkan golongan yang layak.

Baca Juga: 5 Cara Menjadi Produktif di Era Digital Ini Harus Diketahui, Mana yang Paling Susah Dilakukan?

Menurut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, adanya aturan bar terkait inpassing ini menjadi wujud perhatian Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah non ASN.

“Kebijakan ini adalah wujud perhatian Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah bukan ASN. Guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut,” tegas Menag Yaqut di Jakarta, pada Jumat, 11 Agustus 2023.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Kemenag, Yaqut mengatakan bahwa ia juga telah meminta Dirjen Pendidikan Islam agar segera memproses inpassing guru madrasah non ASN.

Baca Juga: Simulasi Angsuran KUR Mandiri 2023 Pinjaman Rp500 juta, Subsidi Bunga 6 Persen, Siapkan Dokumen Berikut

Lebih lanjut, Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani telah menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4111 terkait Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Madrasah Bukan ASN yang bersertifikat Pendidik.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x