“Juknis ini diterbitkan sebagai upaya melakukan penataan guru madrasah bukan ASN, khususnya mereka yang sudah bersertifikat pendidik. Sehingga, diharapkan akan lahir guru-guru yang lebih profesional,” kata M Ali.
Dirjen Pendidikan Islam tersebut juga berharap supaya proses ini dapat diselesaikan sebelum pergantian tahun 2023 nanti.
Baca Juga: Perbandingan Oppo Reno10 dan Vivo V27: HP 5 Jutaan Spek Gahar
“Guru tersebut juga belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012,” kata Muhammad Zain.***