JUKNIS TERBARU, Guru Madrasah Non ASN Akan Terima Tunjangan Setara ASN, Begini Penjelasan Kemenag

- 12 Agustus 2023, 13:45 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /Kementerian Agama

“Juknis ini diterbitkan sebagai upaya melakukan penataan guru madrasah bukan ASN, khususnya mereka yang sudah bersertifikat pendidik. Sehingga, diharapkan akan lahir guru-guru yang lebih profesional,” kata M Ali.

Dirjen Pendidikan Islam tersebut juga berharap supaya proses ini dapat diselesaikan sebelum pergantian tahun 2023 nanti.

Baca Juga: Perbandingan Oppo Reno10 dan Vivo V27: HP 5 Jutaan Spek Gahar

“Guru tersebut juga belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012,” kata Muhammad Zain.***

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah