BERITASOLORAYA.com- Dalam konsep RUU ASN terdapat istilah PPPK part time (paruh waktu) dan PPPK full time (penuh waktu) sebagaimana disampaikan dalam Uji Publik Revisi Undang-undang.
Konsep PPPK part time dan full time dalam RUU ASN untuk mengamankan sejumlah 2,3 juta tenaga honorer yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam hal ini, kemungkinan banyak tenaga honorer yang masih mempertanyakan tentang konsep PPPK part time dan full time dalam RUU ASN. Lantas, kategori tenaga honorer yang dapat masuk PPPK part time?
Guspardi Gaus, anggota DPR RI, menguatkan tentang kategori tenaga honorer yang masuk PPPK part time. Sementara itu, Ahmad Doli Kurnia yang juga salah satu anggota DPR menyebut bahwa RUU ASN akan segera disahkan, yakni pada minggu ketiga bulan Agustus.
Beberapa hal ditegaskan dalam RUU ASN, yaitu dengan tidak adanya tenaga honorer yang di PHK massal dan tidak akan ada pengurangan penggajian.
Menurut Menteri PANRB tenaga honorer akan segera diangkat menjadi PPPK dengan mengikuti seleksi ASN. Namun, banyak Pemerintah Daerah yang mengeluhkan kurangnya anggaran.
Atas hal tersebut, pemerintah memunculkan solusi untuk menuntaskan tenaga honorer, salah satunya dengan PPPK part time. Dikatakan bahwa PPPK part time sama seperti dengan pegawai PPPK yang lain. Perbedaan yang terlihat terdapat pada waktu bekerja dan jumlah pendapatan yang diterima.
Baca Juga: Kemenpan RB Terima Soal Seleksi PPPK dan CPNS dari Kemendikbudristek, Apa Saja Isinya?