SE Kemdikbud, Persiapan UKMPPG bagi Retaker Periode IV 2023. Ini Biaya UKin dan UP Serta Ketentuan Pembayaran

- 12 Agustus 2023, 18:15 WIB
Ilustrasi persiapan dan pelaksanaan UKMPPG bagi peserta ujian ulang atau Retaker Periode IV Tahun 2023 berdasarkan SE Kemdikbud
Ilustrasi persiapan dan pelaksanaan UKMPPG bagi peserta ujian ulang atau Retaker Periode IV Tahun 2023 berdasarkan SE Kemdikbud /StockSnap/pixabay

BERITASOLORAYA.com – Ada informasi terkait persiapan dan pelaksanaan UKMPPG untuk peserta ujian ulang atau Retaker Periode IV Tahun 2023 yang penting untuk diperhatikan.

Informasi mengenai persiapan dan pelaksanaan UKMPPG untuk peserta ujian ulang atau Retaker Periode IV Tahun 2023 ini disampaikan dalam surat edaran Kemdikbud.

Diketahui surat edaran Kemdikbud tentang persiapan dan pelaksanaan UKMPPG untuk peserta ujian ulang atau Retaker Periode IV Tahun 2023 tersebut bernomor 1642/B2/GT.00.00/2023 dan tertanggal 10 Agustus 2023.

Baca Juga: Informasi UKMPPG Periode 2 Tahun 2023, Ada Ketentuan Sertifikat Pendidik atau Serdik? Cek Selengkapnya

Dalam surat edaran Kemdikbud tentang persiapan dan pelaksanaan UKMPPG untuk peserta ujian ulang atau Retaker Periode IV Tahun 2023 tersebut disampaikan beberapa hal penting.

Pertama, disampaikan dalam surat edaran yang dirilis oleh Kemdikbud tersebut bahwa dalam rangka pelaksanaan UKMPGG bagi mahasiswa PPG Daljab bagi Retaker atau peserta ujian ulang, Direktorat PPG bersama tim pelaksana Panitia Nasional UKMPPG akan melaksanakan serangkaian UKMPPG, yakni yang terdiri dari UKin dan UP 2023.

Kemudian yang kedua, sehubungan dengan hal tersebut disampaikan juga beberapa informasi berikut ini:

1. Perlu diketahui bahwa untuk pendaftaran peserta Retaker UKMPPG ini dilakukan dengan memasukkan nomor peserta dan tanggal lahir.

Selain itu disampaikan juga informasi terkait biaya Uji Pengetahuan atau UP dan Uji Kinerja atau UKin UKMPPG untuk Retaker dibebankan kepada peserta. Adapun untuk rincian biayanya yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: 702 Guru Honorer di Wilayah Ini Resmi Mendapatkan SK PPPK Guru: Setelah 30 Tahun Akhirnya..

Halaman:

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x