Ini Kategori Tenaga Honorer yang Masuk dalam PPPK Part Time dan Bisa Diangkat Jadi Full Time

- 14 Agustus 2023, 10:33 WIB
Ilustrasi PPPK part time dan full time
Ilustrasi PPPK part time dan full time /Antara

BERITASOLORAYA.com- Dalam RUU ASN, terdapat tiga jenis kepegawaian, yaitu PNS, PPPK part time dan PPPK full time. Hal tersebut sebagaimana yang sudah disampaikan ketika Uji Publik Revisi Undang-undang.

Ketentuan jenis kepegawaian di pemerintah, PNS, PPPK part time dan full time adalah upaya dari pemerintah untuk memperjuangkan 2,3 juta tenaga honorer yang terdata dalam database BKN.

Baca Juga: RESMI, BKN Sebut PPPK Bisa Bekerja hingga Batas Usia Pensiun, Jika…

Konsep PPPK part time dan full time merupakan konsep baru dalam RUU ASN, selain mengusung masalah tentang penataan tenaga honorer.

Ahmad Doli Kurnia, anggota DPR RI menyatakan bahwa RUU ASN akan segera disahkan, kemungkinannya akan disahkan bulan Agustus pada minggu ketiga.

Pada RUU ASN ini, diupayakan tidak adanya tenaga honorer yang nantinya di PHK secara massal, selain itu, penghasilan sebelumnya tidak akan dikurangi.

Sehubungan dengan hal tersebut, tenaga honorer nantinya akan segera diangkat menjadi pegawai PPPK dengan mengikuti seleksi CASN.

Baca Juga: BERSIAP, Kemenag Serahkan SK Pengangkatan PPPK Secara Serentak Tanggal 15 Agustus 2023, Ini Info Lokasi!

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x