RESMI, BKN Sebut PPPK Bisa Bekerja hingga Batas Usia Pensiun, Jika…

- 14 Agustus 2023, 10:24 WIB
BKN mengungkap bahwa PPPK memiliki masa kontrak kerja hingga batas usia pensiun atau BUP jika hal ini terjadi.
BKN mengungkap bahwa PPPK memiliki masa kontrak kerja hingga batas usia pensiun atau BUP jika hal ini terjadi. /umsu.ac.ic



BERITASOLORAYA.com – Menjelang seleksi CASN 2023, informasi mengenai PPPK banyak dicari, termasuk masa kerja PPPK. Benarkan PPPK bisa dipekerjakan hingga batas usia pensiun? Simak penjelasan BKN berikut.

Pemerintah akan kembali mengadakan rekrutmen calon ASN atau CASN 2023 yang terdiri dari CPNS dan PPPK tahun 2023.

Tahun ini, seleksi CASN 2023 akan memprioritaskan PPPK untuk direkrut. Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman BKN, jumlah kebutuhan formasi CPNS dan PPPK 2023 adalah sebanyak 572.496 formasi.

Dari total jumlah tersebut, formasi PPPK yang dibutuhkan adalah sebesar 543.493. sementara formasi CPNS yang dibutuhkan adalah sebesar 28.903 formasi.

Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengungkap berdasarkan kebutuhan PNS dan PPPK untuk seleksi CASN 2023, mekanisme pengadaannya ditetapkan sesuai kebutuhan kelompok jabatan ASN, yakni jabatan fungsional dan pelaksanan.

Untuk jabatan fungsional, penetapan kebutuhan ASN dilakukan sesuai dengan jumlah pegawai yang akan pensiun.

Adapun untuk jabatan pelaksana (administrasi), penetapan kebutuhan dilakukan dengan proyeksi pensiun dan kebutuhan SDM yang bisa digantikan dengan proses digitalisasi.

Baca Juga: PPPK Part Time Bisa Diangkat Jadi Full Time, ini Kategori Tenaga Honorer yang Masuk

PPPK Prioritas dalam CASN 2023

Khusus untuk PPPK, pembagian untuk formasi instansi daerah adalah sebesar 493.634 formasi. Sementara untuk instansi pusat, formasi PPPK yang dibutuhkan adalah sebesar 49.959.

Kebutuhan PPPK dalam CASN 2023 akan didominasi oleh tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan sesuai target pemerintah untuk memprioritaskan jabatan yang berhubungan dengan pelayanan dasar.

Lebih lanjut, dalam pelaksanaan CASN 2023 ini, BKN akan memberikan informasi tambahan berkaitan dengan jabatan ASN yang dilamar pada laman SSCASN. Informasi yang dimaksud adalah berkaitan dengan uraian tugas, kelas jabatan, penghasilan yang diterima, serta jenjang jabatan ASN.

Lalu, bagaimana dengan masa kerja ASN khususnya PPPK? Simak penjelasan berikut.

Masa Kerja PPPK

Penjelasan mengenai masa kerja PPPK termaktub dalam Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Pada pasal 37 peraturan tersebut disebutkan bahwa masa hubungan perjanjian kerja PPPK adalah paling singkat selama 1 tahun. Meski demikian, masa perjanjian kerja PPPK bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja PPPK.

Perpanjangan masa hubungan kerja PPPK didasarkan pada beberapa hal, antara lain:
1. pencapaian kinerja,

2. kesesuaian kompetensi, dan

3. kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.

Adapun perpanjangan hubungan kerja PPPK, khususnya untuk JPT utama dan JPT madya tertentu, adalah paling lama selama lima tahun.

Baca Juga: Ada Yang Baru di Seleksi CASN 2023, BKN Siapkan Hal Ini di Portal SSCASN...

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x